Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bentrok aparat dan warga, 5 personel TNI AD luka

Bentrok aparat dan warga, 5 personel TNI AD luka Kostrad. imageshack.us

Merdeka.com - Aparat TNI AD dan warga Malang, Jawa Timur, bentrok akibat sengketa lahan. Lima anggota TNI AD luka-luka dalam insiden ini.

Peristiwa ini terjadi Jumat (6/7), kemarin di Desa Hargokuncaran, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Malang. Versi TNI AD, awalnya sekitar pukul 08.00 WIB, warga yang menamakan diri Kelompok Perjuangan melakukan pemblokiran ke area perkebunan dengan kayu dan batu.

"Pada pukul 13.00 WIB, Pasukan Yon Zipur 5 sebanyak 3 peleton dipimpin Kapten Czi Miliyan tiba di lokasi. Pada pukul 15.00 WIB, pasukan rencananya akan melakukan pencabutan patok, namun jalan raya diblokir dan ditutup warga, dan saat ini pasukan maju dan bergerak ke arah warga," ujar Kadispen TNI AD Brigjen Srisiandi kepada wartawan, Sabtu (7/6).

Warga kemudian mencopot papan nama di depan perkebunan yang bertuliskan 'Tanah ini milik KODAM V/Brawijaya. Bentrok pun tidak terelakkan. 5 Orang personel TNI AD terluka saat menghadapi massa yang berjumlah 100 orang. Belum diketahui secara pasti berapa korban di pihak masyarakat. Namun informasi yang beredar, 8 orang luka-luka.

Berikut nama anggota TNI AD yang terluka:

1. Serma Samari, anggota Denpom Malang (luka kepala akibat pentungan kayu).

2. Serda Angga, anggota Denpom Malang (terkena kapak di tangan).

3. Praka Ari Apria, anggota Yon Zipur 5 ( benjol pada dahi).

4. Prada Martedo (telinga berdarah)

5. Pratu Hari Purnomo  (bahu sebelah kiri terkena lemparan batu).

TNI AD mengklaim tanah yang disengketakan adalah miliknya. Pada tahun 1973 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI no. 263/Kpts/Um/6/1973 tgl 2 Juni 1973 tentang penyerahan Perkebunan Telogorejo kepada Kodam VIII/Brawijaya seluas 1.230.400 Ha. Tanah itu meliputi 4 Afdeling:

Desa Harjo Kuncaran (Afdeling Banaran & Wonosari) dan Desa Ringinkembar (Afdeling Pancurejo & Sumbermas).

Kodam VIII/Brawijaya menindaklanjuti dengan membayar uang ganti rugi kepada Negara sebesar Rp. 66.875.000, yang diatur pembayarannya dengan Akte Notaris E Pondaag Jakarta No. 11 tanggal 15 April 1980 dengan luas tercantum 1,230 Ha dan telah lunas berdasarkan Surat Ditjen Moneter Depdagri no. S-710/MD/1987 tgl 11 Peb 1987 cq Direktorat Bin Kekayaan Negara. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP