Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bendera ISIS ditemukan di Masjid Al Hidayah Mojokerto

Bendera ISIS ditemukan di Masjid Al Hidayah Mojokerto Bendera ISIS di Mojokerto. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Selembar bendera yang diduga merupakan bendera Islamic State in Irak and Syria (ISIS) dan dua ikat kepala ditemukan di Masjid Al Hidayah, Dusun Kedungpen, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Mojokerto, Jatim. Diduga bendera dan ikat kepala warna hitam dengan tulisan lafal arab, ditinggal oleh sekelompok orang yang sempat bermalam di masjid tersebut.

Plastik warna hitam berisi bendera ISIS dan dua lembar ikat kepala bertuliskan arab itu, pertama kali diketahui oleh Makhsun, saat mengecek proses rehab masjid pada Minggu (14/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Lebar bendera warna hitam bertuliskan arab berukuran 96 x 76 sentimeter. Serta dua ikat kepala kain warna hitam dengan tulisan yang sama berukuran 96x6 sentimeter.

Sebelum bendera dan dua ikat kepala ISIS ditemukan, sempat terlihat ada 6 orang mengendarai 3 sepeda motor dan bermalam di masjid. Keenam orang tersebut mengaku dari Malang bermaksud ke Lamongan. Mereka juga sempat meminta izin takmir masjid, Syaiful, supaya diizinkan istirahat semalam sebelum melanjutkan perjalanan.

"Yang bersangkutan melihat bagian kain hitam keluar dari kantong plastik. Diperiksa, ternyata bendera ISIS, sekarang sudah kita amankan," kata Kapolsek Gondang AKP Slamet Riyadi saat dihubungi melalui telepon.

Bendera dan dua ikat kepala tersebut diamankan polisi. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengindentifikasi orang yang meninggalkan bendera dan dua ikat kepala ISIS tersebut.

"Kita masih dalam penyelidikan. Untuk pengembangan kita berkoordinasi dengan Satintel untuk melakukan indentifikasi orang yang meninggalkan bendera dan ikat kepala itu," ditambahkan Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M. Solikhin Fery, Senin (15/1).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP