Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bencana kabut asap, 14 perusahaan dapat sanksi Menteri LHK

Bencana kabut asap, 14 perusahaan dapat sanksi Menteri LHK Pertemuan menteri bahas kabut asap. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dampak yang ditimbulkan dari asap pembakaran lahan gambut sangat luas dan merugikan banyak pihak. Karena itu, pemerintah menempuh tiga level sanksi dalam upaya penindakan dan penegakan hukum.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LKH) Siti Nurbaya menyampaikan, ketiga level tersebut meliputi hukuman administrasi bersifat paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin. Ketiga-tiganya sudah berjalan secara beriringan dan 14 perusahaan mendapatkan sanksi-sanksi tersebut.

"Sekarang sudah 3 perusahaan izinnya dicabut, 7 perusahaan dibekukan dan 4 dikenakan kewajiban paksa," kata Siti Nurbaya di Secret Zoo Batu, Jawa Timur, Kamis (22/10).

Perusahaan-perusahaan penerima sanksi tersebut merupakan pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terbukti melanggar.

Siti mengatakan areal kebakaran lahan dan hutan telah mencapai 1,7 juta hektar, sekitar 550 lahan gambut. Luas tersebut diindikasi melingkupi 413 perusahaan dan terus dilakukan verifikasi.‬

Selain sanksi di atas, Kepolisian juga sudah memproses secara hukum ratusan pelaku pembakaran hutan. Mereka dijerat baik dengan pasal pidana maupun perdata, hingga kini poses pemberkasan sedang dilakukan.

"Terkait penegakan hukum, ada jalur Pidana melalui Polri. Sekarang sedang diproses pidana dan perdatanya. Sekitar 280 sudah diproses, sebagian sudah ada tersangkanya," katanya.

Jumlah perusahaan yang mendapatkan sanksi terus mengalami penambahan. Perlu diketahui, saat konferensi pers di Kantor Kementerian LHK Jakarta, Senin (19/10) Siti Nurbaya hanya menyebut 10 perusahaan yang mendapatkan sanksi.‬

Saat itu disampaikan 4 perusahaan dikenakan kewajiban paksa, 4 perusahaan izinnya dibekukan dan 2 perusahaan izinnya dicabut.

Data yang disampaikan saat itu meliputi Empat perusahaan yang dikenakan kewajiban paksa meliputi PT BSS di Provinsi Kalimantan Barat, PT KU di Provinsi Jambi, PT IHM di Provinsi Kalimantan Timur, dan PT WS di Provinsi Jambi.‬

Sedangkan 4 perusahaan yang dibekukan adalah PT SBAWI di Provinsi Sumatera Selatan, PT PBP di Provinsi Jambi, PT DML di Kalimantan Timur, dan PT RPM di Sumatera Utara.‬ Adapun dua perusahaan yang dijatuhi sanksi pencabutan izin adalah PT Mega Alam Sentosa di Provinsi Kalimantan Barat dan PT Dyera Hutan Lestari di Provinsi Jambi.‬

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP