Belum Waktu Panen, Bonsai Ganja Milik Pemuda di Bandung Digerebek Polisi
Merdeka.com - Yoga (35) dan Ricky (30) melakukan eksperimen menanam ganja dengan metode bonsai. Namun, sebelum panen, aktivitasnya itu digagalkan oleh pihak kepolisian.
Kasus itu terbongkar bermula dari penangkapan Yoga. Ia ditangkap di kediamannya, di Jalan Rancasawo, Kecamatan Ciwastra, Kota Bandung, Jumat (19/7) malam. Pihak kepolisian pun menyita 38 paket sabu seberat 14,80 gram, ganja siap edar seberat 1,5 Kg dan 3 pot tanaman ganja.
"Ganja ini ditanam di dalam pot di pekarangan rumahnya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah di tempat kejadian perkara, Sabtu (20/7).
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus. Akhirnya, Yoga mengaku bahwa bibit dan tanaman ganja didapatkan dari temannya bernama Ricky.
Pengejaran terhadap Ricky tak berlangsung Lana. Di hari yang sama, ia diringkus bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya, 35 pot berisi bibit tanaman ganja dan dua petak tanah ukuran 60 cm X 40 cm yang sudah ditanami ganja.
"Potnya lebih banyak. Ditambah, kami temukan pula lahan yang sudah ditanami ganja," ujar Irman.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menyatakan bahwa di wilayah Ciwastra banyak laporan terkait peredaran ganja. Setelah penyelidikan, pihaknya berhasil meringkus dua tersangka.
"Dari pengakuannya, mereka sedang bereksperimen membuat bonsai ganja untuk dikonsumsi sendiri. Tapi keterangannya tetap akan didalami lebih lanjut ," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2), Jo 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yoga dan Ricky terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Meski sudah menangkap Yoga dan Ricky, Irfan menyebut bahwa ada satu orang penyuplai ganja dan sabu yang masih dalam pengejaran. "Kami masih kejar satu orang lagi," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaRezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca SelengkapnyaGanja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca SelengkapnyaKnalpot after market atau knalpot lokal ini, sering disalahartikan sebagai knalpot brong yang tidak memiliki standar.
Baca SelengkapnyaKepolisian belum bisa membedakan mana knalpot after market atau knalpot brong. Apalagi tidak semua polisi memiliki alat untuk pengujian.
Baca Selengkapnya