Belum usai penyidikan Obor Rakyat, kini muncul oborrakyat.com
Merdeka.com - Di tengah berjalannya proses penyelidikan terkait tabloid Obor Rakyat, kini media dengan nama sama tampil dalam bentuk online. Warna kuning diambil sebagai latar belakang situs tersebut.
Situs www.oborrakyat.com menampilkan berbagai pemberitaan terkait pasangan capres-cawapres peserta pemilu. Namun, apa yang ditayangkan oborrakyat.com lebih banyak pemberitaan negatif tentang capres Joko Widodo ( Jokowi ).
Oborrakyat.com memiliki enam kanal berita. Namun, dalam pemberitaannya oborrakyat.com tidak mencantumkan nama reporter, pun struktur redaksinya. Situs ini hanya mencantumkan alamat redaksi di Jl Bekasi Timur 7 no 15b Rawa Bunga Jatinegara.
Belum diketahui apakah oborrakyat.com terkait dengan tabloid cetak dengan nama sama yang sekarang sedang diselidiki Bareskrim Polri. Hanya saja bentuk huruf Obor Rakyat di tabloid cetak sama dengan di oborrakyat.com.
Pemimpin Redaksi tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono juga tidak membalas pesan dari merdeka.com. Padahal, pesan sudah terbaca.
Setiyardi sudah dua kali diperiksa oleh Bareskrim Polri. Namun ketika ditanya soal percetakan Obor Rakyat, asisten Staf Khusus Presiden Velix Wanggai itu malah meninggi. Setiyardi cuma mengatakan dialah yang mengirim seratus ribu eksemplar tabloid berisi berita SARA terkait capres Joko Widodo ( Jokowi ) itu kepada pesantren-pesantren di Jawa.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan pernah menyatakan bahwa Obor Rakyat bukan termasuk pers. Bagir menyebut dua kriteria yang tidak dipenuhi Obor Rayat sebagai bagian dari pers yakni berbadan hukum dan memiliki alamat yang jelas.
"Ada dua kriteria. Pertama dari segi penyelenggaraannya, menurut Undang-Undang penyelenggara pers harus berbadan hukum, dia (Obor Rakyat) tidak menunjukkan itu. Kemudian dari sisi pengelolaan persnya dia (pers) harus ada alamat yang jelas, ada pimpinan redaksinya itu (Obor Rakyat) sama sekali kita tidak temukan," kata bagir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6).
Tabloid Obor Rakyat diduga melanggar UU Pers yakni Pasal 9 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa pers harus berbadan hukum. Ancaman sanksinya yakni pidana denda Rp 100 juta.
Tim advokasi Jokowi - JK melaporkan penulis Obor Rakyat Setiyardi dan Darmawan Sepriyossa terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6) lalu.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies merasa terkejut mengapa sekaliber presiden mengomentari debat yang diikut oleh para capres.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kritikam itu disampaikan agar debat Pilpres 2024 berikutnya berjalan lebih baik.
Baca SelengkapnyaPernyataan Jokowi boleh mendukung capres menimbulkan sentimen negatif
Baca SelengkapnyaCalon Pesiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap berubah pernyataan dan sikapnya.
Baca SelengkapnyaBenarkah Jokowi meminta agar tidak memilih capres nomor 2? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menegaskan bahwa Joko Widodo atau Jokowi bekerja keras dalam menjalankan tugas sebagai Presiden Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi menganggap itu sebuah kritikan yang harus didengar
Baca Selengkapnya