Belum terima putusan PK, keluarga Martin tolak eksekusi mati
Merdeka.com - Keluarga terpidana Martin Anderson warga negara Ghana mengaku belum mengetahui surat putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung. Sehingga mereka merasa keberatan terhadap jaksa eksekutor yang langsung memindahkan Martin Anderson dari Lapas Batu ke Lapas Besi Nusakambangan.
"Saya, keluarga dan istri belum tahu ditolak atau diterima putusannya karena kita belum terima suratnya," kata Casmanto Sandra kuasa hukum Martin Anderson sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan, Minggu (25/4).
Soal pemberitahuan notifikasi eksekusi, kata dia, pihaknya sudah diberi tahu oleh Kejari Cilacap. Namun pihaknya tak bisa datang lantaran jaraknya yang jauh dari Jakarta.
"Kami tak datang karena jauh dari Jakarta dan Cilacap. Jadi kita datang pagi ini," katanya.
Sementara kedatangannya bersama keluarga dan Dubes Ghana untuk Indonesia menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk menemui Martin Anderson sebelum menjalani eksekusi. Surat tersebut diterimanya pada Sabtu (24/4) kemarin
"Kami usahakan akan mengajukan PK lagi karena ini tak adil," tutupnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya