Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo, Polri Tetapkan Siapkan Sidang
Merdeka.com - Polri resmi memecat Ferdy Sambo yang terjerat kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Pernyataan banding telah diutarakan mantan Kadiv Propam Polri itu, namun memori bandingnya sendiri belum kunjung diterima.
"Sampai dengan hari ini saya dapat informasi dari Kabag Karowaprof belum diterima memori banding, meskipun belum diterima memori banding proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karowaprof berkomunikasi dengan Kadivkum tetep berproses," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
"Kan masih ada kesempatan 21 hari. 21 Hari nanti akan proses komisi banding akan terus berlanjut," sambungnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo menjelaskan, pengajuan Banding oleh Sambo sudah sesuai hak yang dimilikinya. Apapun putusan Banding, Ferdy Sambo harus menerima.
Meskipun yang bersangkutan (Ferdy Sambo) mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujarnya dalam jumpa pers usai sidang kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.
"Nanti Banding jangka waktu 21 hari akan memutuskan apakah keputusan sama dengan keputusan yang disampaikan hari ini, atau ada perubahan. Tetapi yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedy.
Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, Sambo memang memiliki hak mengajukan Banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Terkait pengajuan Banding dijelaskan dalam Pasal 69 dan 70. Pengajuan diserahkan melalui Sekretariat KKEP secara tertulis paling lama tiga hari setelah putusan sidang pertama keluar.
Setelah mengajukan Banding, kemudian Kapolri akan membentuk KKEP Banding. Hal terkait pembentukan dan struktur organisasi KKEP Banding diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77.
Kemudian, dalam Pasal 78 tertulis, KKEP Banding wajib melakukan Sidang paling lama 30 hari sejak keputusan pembentukan KKEP Banding. Sidang KKEP Banding akan dilakukan tanpa menghadirkan Saksi, ahli, dan Pemohon Banding.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaBerikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca Selengkapnya"Setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaKepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaAksi jenderal-jenderal TNI-Polri tampil menyanyi seperti anak band di hadapan prajurit Kostrad.
Baca Selengkapnya