Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo, Polri Tetapkan Siapkan Sidang

Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo, Polri Tetapkan Siapkan Sidang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ©Divisi Humas Mabes Polri

Merdeka.com - Polri resmi memecat Ferdy Sambo yang terjerat kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Pernyataan banding telah diutarakan mantan Kadiv Propam Polri itu, namun memori bandingnya sendiri belum kunjung diterima.

"Sampai dengan hari ini saya dapat informasi dari Kabag Karowaprof belum diterima memori banding, meskipun belum diterima memori banding proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karowaprof berkomunikasi dengan Kadivkum tetep berproses," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

"Kan masih ada kesempatan 21 hari. 21 Hari nanti akan proses komisi banding akan terus berlanjut," sambungnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo menjelaskan, pengajuan Banding oleh Sambo sudah sesuai hak yang dimilikinya. Apapun putusan Banding, Ferdy Sambo harus menerima.

Meskipun yang bersangkutan (Ferdy Sambo) mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujarnya dalam jumpa pers usai sidang kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.

"Nanti Banding jangka waktu 21 hari akan memutuskan apakah keputusan sama dengan keputusan yang disampaikan hari ini, atau ada perubahan. Tetapi yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedy.

Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, Sambo memang memiliki hak mengajukan Banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Terkait pengajuan Banding dijelaskan dalam Pasal 69 dan 70. Pengajuan diserahkan melalui Sekretariat KKEP secara tertulis paling lama tiga hari setelah putusan sidang pertama keluar.

Setelah mengajukan Banding, kemudian Kapolri akan membentuk KKEP Banding. Hal terkait pembentukan dan struktur organisasi KKEP Banding diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77.

Kemudian, dalam Pasal 78 tertulis, KKEP Banding wajib melakukan Sidang paling lama 30 hari sejak keputusan pembentukan KKEP Banding. Sidang KKEP Banding akan dilakukan tanpa menghadirkan Saksi, ahli, dan Pemohon Banding.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat
Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat

Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.

Baca Selengkapnya
Polri Gandeng Polisi Thailand Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama
Polri Gandeng Polisi Thailand Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama

"Setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit," kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI & Pangkostrad Beraksi Lagi di Panggung, Anak Band Banget Kini Bareng Kapolri
Panglima TNI & Pangkostrad Beraksi Lagi di Panggung, Anak Band Banget Kini Bareng Kapolri

Aksi jenderal-jenderal TNI-Polri tampil menyanyi seperti anak band di hadapan prajurit Kostrad.

Baca Selengkapnya