Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum sempat menjual, pengedar uang palsu dibekuk di Banyumas

Belum sempat menjual, pengedar uang palsu dibekuk di Banyumas Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Karangnanas, Sokaraja, Selasa (22/3).

Dua pengedar uang palsu ditangkap bernama Saiful Muntadi (46) warga Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, dan Habib Darmawan (42) warga Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Keduanya ditangkap setelah diketahui bertransaksi jual beli uang palsu di tempat itu.

Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, transaksi dilakukan Saiful dengan seseorang berinisial E.

"Mereka yang bertransaksi tersebut bersepakat menjual belikan uang palsu, dengan perbandingan satu uang asli pecahan Rp 100 ribu dengan tiga uang palsu pecahan Rp 100 ribu, sekitar pukul 18.00 WIB," kata Gidion di Markas Polres Banyumas, Rabu (23/3).

Aksi itu terbongkar setelah ada informasi dari warga melaporkan adanya transaksi uang palsu di tempat itu. Dari tersangka, petugas mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 303 lembar. Dari pengembangan, diketahui uang tersebut merupakan milik Habib Darmawan.

"Tersangka HD ditangkap di Desa Lemberang, Sokaraja. Dari tersangka, kami juga menyita dua lembar pecahan uang Rp 100 ribu palsu," ujar Gidion.

Dari pengakuan Saiful, dia mengenal Habib Darmawan di Taman Kota Banjarnegara. Dari perkenalan tersebut, Saiful tergiur mengedarkan uang palsu dibawa Habib.

"Ini baru kali pertama saya lakukan. Belum sempat transaksi karena sudah tertangkap," kata Saiful.

Dengan demikian, jelas Gidion, kedua pelaku telah melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Keduanya akan dijerat pasal 245 KUHP tentang menyimpan, mengedarkan, dan membelanjakan uang rupiah palsu‎, dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP