Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum lengkap, berkas Siti Fadilah dikembalikan ke Polri

Belum lengkap, berkas Siti Fadilah dikembalikan ke Polri Mantan Menkes Siti Fadilah Supari. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengembalikan berkas perkara mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari ke Mabes Polri untuk yang kedua kalinya. Jaksa Peneliti menilai, masih banyak yang harus direvisi pada berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2005.

"Dari hasil kajian jaksa peneliti, ternyata berkas tersangka mantan Siti Fadilah Supari belum lengkap. Kita kembalikan lagi berkas perkaranya tersangka ke penyidik Mabes Polri dengan beberapa petunjuk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (12/7).

Seperti diketahui, Siti Fadilah Supari dijadikan tersangka pada 28 Maret lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005. Dia dituduh turut serta dalam kasus itu karena menyalahgunakan wewenangnya dalam metode penunjukan langsung perusahaan rekanan untuk proyek pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 di Depkes senilai lebih dari Rp 15 miliar. Dalam kasus ini diduga terjadi kerugian negara mencapai Rp 6,1 miliar.

Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu sebanyak 14 hari untuk memenuhi dan melengkapi petunjuk jaksa peneliti. Misalnya dari sisi formil, harus ada foto tersangka kemudian dari sisi materil, apakah rangkaian perbuatan itu sudah sesuai rumusan pasal yang disangkakan, lalu apakah ada alat buktinya untuk pembuktiannya.

Berkas perkara mantan Menteri Kesehatan tersebut pertamakali diterima pada 26 April 2012. Saat diteliti, berkas masih dinyatakan belum lengkap baik syarat formil maupun materil (P18) hingga jaksa menerbitkan surat P18 pada 1 Mei. Jaksa peneliti juga menerbitkan P19 pada 8 Mei.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari diduga turut merestui penunjukan langsung pengadaan barang. Penunjukan langsung kepada PT Indofarma dan Sub-kontraktor PT MM tersebut diduga bermasalah dengan nilai anggaran Rp 15,54 miliar. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP