Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Lengkap, Berkas Perkara Penipuan Doni Salmanan Dikembalikan Jaksa ke Polri

Belum Lengkap, Berkas Perkara Penipuan Doni Salmanan Dikembalikan Jaksa ke Polri Doni Salmanan ditahan. ©2022 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) memutuskan untuk kembalikan atau P19 terhadap berkas kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex atas tersangka Doni Salmanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Berkas Perkara dalam Dugaan Tindak Pidana Berita Bohong dan Menyesatkan yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik dan/atau Penipuan dan/atau Pencucian Uang atas nama Tersangka DS kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana, dalam keterangannya Kamis (12/5).

Ketut mengatakan pengembalian berkas tersebut berdasarkan surat pengantar nomor B -1795/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 27 April 2022 untuk selanjutnya dilengkapi kembali penyidik.

"Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka DS belum lengkap secara formil dan materiil," katanya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b yang berbunyi:

"Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik."

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) sesuai dengan petunjuk Jaksa," katanya.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong berkedok trading Quotex. Dia merupakan afiliator trading ilegal tersebut.

Doni dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU dengan terancam sanksi pidana 20 tahun.

Penyidik juga sudah menyita beberapa aset milik Doni. Beberapa diantaranya, Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merek.

Termasuk, sejumlah uang tunai milik Doni Salmanan yang telah berhasil disita sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu didapat dari salah satu rumahnya usai ditetapkan sebagai tersangka.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Cari Uang Halal Buat Tambahan Penghasilan, Polisi di Kelapa Gading ini Tak Malu Jadi Tukang Tambal Ban
Cari Uang Halal Buat Tambahan Penghasilan, Polisi di Kelapa Gading ini Tak Malu Jadi Tukang Tambal Ban

Demi menyambung hidup, sosoknya diketahui tak hanya bertugas sebagai abdi negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Sosok Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang Curi Perhatian saat Debat Cawapres
Mengenal Sosok Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang Curi Perhatian saat Debat Cawapres

Ia tengah jadi sorotan saat kerah baju Menteri investasi ini terlihat ditarik Prabowo saat debat cawapres semalam.

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Kasus Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru, Dito Mahendra Minta Dibebaskan
Kasus Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru, Dito Mahendra Minta Dibebaskan

Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya