Belum ada perdamaian dari kasus 'kaki katak' dalam susu kemasan
Merdeka.com - Sidang musyawarah antara konsumen dan produsen susu PT Ultrajaya Milk Industri digelar pada Senin (7/3), di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bandung. Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Salamatul itu, belum ditemukan kata sepakat antara konsumen, dalam hal ini orangtua korban Rini Tresna Sari, dan perwakilan PT Ultra Jaya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten-DKI Firman Turmantara, pada merdeka.com, Senin (7/3).
"Sidang tadi agenda membacakan gugatan dan jawaban. Tapi belum ada kata sepakat baik dari konsumen atau pelaku usaha," kata Firman.
Hanya saja, lanjut Firman, dalam sidang musyawarah dilakukan pertama kali, dorongan buat sepakat diajukan majelis hakim. Meski demikian, keputusan tetap ada pada pihak tergugat dan penggugat.
"Tampaknya tadi konsumen dan pelaku usaha mau berdamai," ujar Firman.
Firman mengaku tak masalah jika pada akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, bukan berarti kasus itu terhenti, terlebih jika ada kemasan lain dikhawatirkan terkontaminasi.
Menurut Firman, masih banyak susu kemasan yang satu produksi dengan apa yang diminum korban. "Damai boleh, tapi langkah pembuktian harus dilakukan karena ini kan produksi banyak," ucap Firman.
Sidang lanjutan rencananya bakal dilakukan Kamis (10/3) mendatang. Diharapkan dalam sidang selanjutnya ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya