Beli rumah kredit, warga Singingi Hilir ditipu Rp 195 juta
Merdeka.com - Niat hati ingin memiliki rumah sendiri, DF Purba (40) justru jadi korban penipuan. Tak tanggung-tanggung, warga Jalan Sidodadi RT 13 RW 06, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, tersebut tertipu hingga Rp 195 juta.
Informasi yang dirangkum, kejadian berawal ketika korban membeli rumah tipe 45 di Jalan Sidorukun, Perum Griya Sidorukun, Nomor 02, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kelurahan Payung Sekaki, Pekanbaru pada 11 Juli 2012 lalu. Rumah itu dijual oleh Barlan Hugo Sianturi (50), warga Jalan Bakti Permai 1 Nomor 45 Perum BTN Labuh Baru Barat dengan harga Rp 120 juta.
Setelah proses jual beli rumah tersebut ditempati saudara korban Moja Baru Purba. Hampir dua tahun berlalu pada 15 Januari 2014, Moja menelepon korban dan mengabarkan dirinya didatangi pihak Bank BJB yang menyebutkan rumah yang ditempatinya milik Mukhtar Sianturi.
Kaget korban langsung berangkat ke Pekanbaru dan mendatangi PT Sima Corp Indonesia selaku developer. Pihak developer menyebutkan, rumah yang dibeli korban masih dalam proses kredit dan menjadi hak developer.
Mendengar hal itu korban merasa tertipu. Korban menjelaskan, selain membeli Rp 120 juta dirinya juga telah membayar angsuran kredit selama 18 bulan dengan harga per bulan Rp 2,5 juta atau Rp 45 juta dan uang muka (DP) Rp 30 juta. Masih ada sisa cicilan angsuran Rp 90 juta.
Selanjutnya korban mendatangi pelaku tapi tak kunjung mendapat kejelasan. Akhirnya pada 1 April 2014 sekitar pukul 11.15 WIB, korban melaporkan pelaku ke kepolisian agar diusut tuntas.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasi, Rabu (2/4), membenarkan adanya laporan penipuan tersebut. Menurut dia, kasus itu masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. "Laporan korban masih diselidiki," katanya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya