Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beli Gula di Warung Tetangga, ABG di Pamulang Disekap dan Dicabuli Pemilik Warung

Beli Gula di Warung Tetangga, ABG di Pamulang Disekap dan Dicabuli Pemilik Warung ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pergi berbelanja gula di warung kelontong tetangganya, remaja wanita 14 tahun di wilayah Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, menjadi korban pencabulan oleh pemilik warung.

Peristiwa dugaan pencabulan itu diketahui pertama kali oleh warga yang melihat korban menangis usai keluar dari warung dekat rumah korban.

"Korban ini disuruh beli gula kalau enggak salah di warung pelaku. Tiba-tiba keluar dari warung, nangis-nangis," kata Agus warga di lokasi, Selasa (19/10).

Dia menceritakan, dugaan peristiwa cabul yang dilakukan T, pelaku usaha warung kelontong itu, terjadi pada Senin (18/10) siang kemarin. Saat membelanjakan pesanan ibunya, korban malah dicabuli di dalam kamar pelaku. Baru setelah ada pembeli lain yang datang, korban dilepaskan pelaku.

"Katanya (korban) dimasukin ke kamar (pelaku) sudah disekap di kamar. Terus ada pembeli, korban lepas dan pulang sambil nangis. Ibu korban terus ke warung marah-marah," terang Agus.

Akibat keributan di warung itu, warga kemudian mendatangi warung dan langsung mengamankan T, untuk kemudian dibawa ke Polres Tangsel.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Ipda Tita Puspita membenarkan adanya pelimpahan terduga pelaku pencabulan yang diserahkan warga ke unit PPA Polres Tangsel.

"Iya betul, tetapi korban kemarin tidak ingin membuat laporan polisi. Diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan dari korban," ucap Tita.

Atas kesepakatan damai itu, terduga pelaku berinisial T tidak ditahan di Mapolresta Tangsel.

"Kemarin sudah diamankan di Polres, tetapi dari korban tidak ingin membuat laporan polisi dan ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi belum sempat di BAP," ucap dia.

Tita menegaskan, kalau antara korban dengan terduga pelaku juga memiliki hubungan keluarga, sehingga pihaknya menerima keinginan korban untuk tidak melanjutkan proses hukum tersebut.

"Itu kan atas keinginan dari korban sendiri, tidak ada paksaan dari pihak manapun. Terlebih korban sama pelaku kan masih ada hubungan saudara jadi korban tidak ingin menindak lanjuti perkaranya. Tapi kalau ke depannya ada korban lain mau melapor ya silakan saja," ucap Tita.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP