Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belajar dari YouTube, pasutri ini pecah kaca dan kuras isi mobil

Belajar dari YouTube, pasutri ini pecah kaca dan kuras isi mobil borgol. shutterstock

Merdeka.com - Pasangan suami istri (pasutri) Rio Setiawan (27) dan Hermaningsih (26), warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar diamankan jajaran Reskrim Polresta Surakarta. Mereka bersama sejumlah anggota komplotan lainnya ditangkap setelah melakukan tindak pencurian dengan modus memecah kaca mobil.

Usai memecah kaca, mereka menguras isi mobil dan kabur. Mereka menggunakan sebuah obeng kecil untuk memecah kaca. Kepala polisi, para tersangka mengaku, keahlian tersebut didapatkan setelah belajar dari YouTube.

Selain Rio dan istrinya, ikut juga diamankan adalah, Rico Katana (23) warga Sangkrah Pasar Kliwon, Solo dan Danang Mujiraharjo (50), warga Nayu Barat, Nusukan, Banjarsari, Solo yang berperan sebagai penadah.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengatakan, penangkapan para tersangka berkat adanya laporan dari salah satu korban bernama Erpan Budi Santoso (28). Kepada polisi, warga Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar itu mengaku kehilangan sebuah tas yang berisi surat berharga, ponsel serta uang tunai senilai Rp1,1 juta.

"Kejadiannya tanggal 8 Juli kemarin. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di dekat Pasar Nusukan," ujar Fadli saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Rabu (25/7).

Fadli menerangkan, petugas terlebih dahulu menangkap dua tersangka utama yakni Rio dan Rico pada Selasa (24/7) kemarin. Dari hasil pengembangan, akhirnya polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni Danang dan Hermaningsih.

"Jadi tersangka Danang ini penadah barang curian yang dilakukan tersangka. Hermaningsih itu istri Rio, dia ikut dalam aksi Rio saat melakukan pencurian di kawasan Jaten Karanganyar. Ia berperan membawakan tas korbannya," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Danang dijerat dengan pasal 480 KUHP. Sedangkan Hermaningsih akan dilimpahkan ke Polsek Jaten, Karanganyar.

Sementara itu, kedua tersangka baik Rio maupun Rico mengaku dalam sebulan ini sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Keahliannya dalam memecahkan kaca didapatnya dari YouTube.

"Saya bisa tahu memeriahkan kaca karena belajar YouTube selama 3 hari, terus baru dipraktikkan," tutup Rip.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP