Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belajar dari Nurhayati, Jangan Takut Laporkan Korupsi

Belajar dari Nurhayati, Jangan Takut Laporkan Korupsi Nurhayati. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi dan Kejaksaan Agung telah menghentikan perkara yang menimpa Nurhayati. Mantan bendahara Desa Citemu itu sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran APBDes tahun 2018-2020. Sebab dia tak mau teken pengeluaran uang atas perindah Kades bernama Supriadi senilai Rp818 juta.

Diberhentikannya kasus itu dikarenakan kurang cukupnya alat bukti serta perbuatannya hanya pelanggaran administrasi. Polisi tak menemukan niat jahat atau means rea.

Hal itu diketahui setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus itu pada 25 Febuari 2022. Namun, untuk perkara terhadap Kepala Desa Citemu, Supriyadi tetap dilanjutkan.

Pada malam itu juga, Kejaksaan pun langsung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Kasus yang menimpa Nurhayati ini berawal saat dirinya melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi bosnya Kades Citemu, Supriyadi. Bukan diapresiasi, Nurhayati justru ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran APBDes tahun 2018-2020 yang diduga dilakukan tersangka Kades bernama Supriadi senilai Rp818 juta. Hal itulah yang membuat nama Nurhayati ramai diperbincangkan di media sosial, karena diketahui mengaku sebagai pelapor praktik yang dilakukan Kades.

Tak hanya mendapat perhatian dari banyak kalangan dan diperbincangkan di media sosial saja. Kasus itu pun juga mendapat perhatian Menko Polhukam Mahfud MD yang mencuit bahwa status tersangka Nurhayati akan segera dicabut.

“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud pada, Minggu (27/2).

Nurhayati pun menangis saat mendengar penanganan kasus yang menimpanya itu akan dihentikan polisi.

"Setelah mendengar kasusnya akan dihentikan, Nur menangis, karena perjuangannya ada titik terang," tutur kakak Nurhayati, Junaedi (41) di Cirebon.

Tidak Mudah Berbuat Baik

Psikolog Forensik Meyti menyebut, mengajarkan setiap orang melakukan hal baik tidaklah mudah dalam kondisi saat ini. Bukan cuma niat baik, tapi juga butuh keberanian untuk melawan sebuah tindak kejahatan.

"Melihat kasus Nurhayati mengajarkan kita bahwa melakukan hal baik dan kejujuran itu bukan hal mudah di saat sekarang, dibutuhkan keberanian,” kata Meyti saat dihubungi merdeka.com.

Meski begitu, dia melihat, kasus Nurhayati membuat masyarakat masih memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan di negeri ini. Masyarakat masih bisa berharap membantu negara untuk mengungkap pidana korupsi.

Meyti melanjutkan, kasus ini juga mengajarkan masyarakat untuk tidak perlu takut dalam menghadapi apapun jika diri kita memang merasa benar.

"Walau terkesan agak sulit, jika menyangkut instansi. Karena seringkali melibatkan banyak pihak, namun Nurhayati mengajarkan kita agar jangan takut jika anda benar. Karena Tuhan seringkali bekerja di tempat yang tidak terduga," ujarnya.

Terlebih, polisi tidak mungkin bisa melakukan sesuatu secara sendiri tanpa adanya dukungan atau support atau kerjasama dari masyarakat.

"Jika bukan kita masyarakat yang membantu aparat kepolisian melaporkan kejahatan atau korupsi, jika kita mengetahuinya maka siapa lagi. Aparat kepolisian enggak akan bisa melakukannya sendiri, harus ada kerjasama dan saling support di antara kita masyarakat," ungkapnya.

"Aku rasa saat ini kita harus sepakat bahwa kezoliman di depan mata menjadi tanggung jawab kita bersama," tambahnya.

Jangan Takut

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut, penetapan tersangka terhadap Nurhayati menjadi pesan sponsor. Maksudnya, setelah kasus itu viral baru polisi bergerak untuk menghentikan.

Padahal, menurut dia, apabila KUHAP dijalankan dengan benar, maka kasus seperti Nurhayati tidak terjadi.

“Tapi karena kewenangan itu ada di ranah ‘kekuasaan’, penyidikan/penuntutan terkesan bisa dipermainkan sesuai selera kekuasaan," ujar Fickar.

Dia mengusulkan, harusnya yang diaktifkan adalah kewenangan pengawasan terhadap penyidikan/penuntutan agar tidak disalahgunakan. Terlebih, alat kontrol praperadilan, menurut dia, terkadang kurang efektif.

“Dalam kasus Nurhayati ini pengawasan masyarakat sudah bekerja dengan baik, mengoreksi tindakan tindakan penegak hukum yang tidak bekerja dengan baik," sambungnya.

Lalu, terkait dengan penetapan Nurhayati atau seseorang menjadi tersangka itu minimal harusnya didasari dengan dua alat bukti. Hal itu juga sudah diatus dalam Pasal 184 KUHAP.

"Demikian juga mekanisme penghentian perkara: SP3 (penyidikan), SKP2 (penuntutan) yaitu (1) bukan perkara pidana, (2) alat bukti yang kurang," tambahnya.

Selain itu, dengan adanya peristiwa yang menimpa Nurhayati ini, menurutnya, masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan pelaporan suatu kejahatan, khususnya dalam kasus korupsi.

"Karena kan Nurhayati awalnya sebagai pelapor dan malah ditetapkan tersangka, itulah yang dikhawatirkan. Karena itu, agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan kejahatan utamanya korupsi," ungkapnya.

Untuk oknum yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka, disebutnya harus juga diberikan tindakan. Apalagi, jika kasus atau penetapan tersangka itu telah disponsori.

"Maka terhadap oknum penegak hukum yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka harus diambil tindakan, apalagi jika terbukti penetapan tersangka terhadap Nurhayati adanya pesan sponsor," sebutnya.

Dia pun ingin agar pemberi ‘pesan sponsor’ dalam kasus tersebut harus dicari tahu. Apakah memang ada yang memberikan atau tidak. Sehingga Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu yang harus dicari dan dipecahkan, apa memang ada sponsor. Artinya sengaja atau hanya kecerobohan saja," ujarnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengajak masyarakat untuk sama-sama membantu aparat penegak hukum memberantas korupsi. Menurut dia, pemberantasan korupsi itu tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.

"Masyarakat tidak perlu takut, justru masyarakat kita harapkan. Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia," kata dia di Mabes Polri, Selasa (1/3) malam.

Dedi menyampaikan, apa yang dialami Nurhayati tentunya menjadi bahan evaluasi Bareskrim polri kepada seluruh jajaran baik di tingkat polsek, polres sampai Polda.

Menurut dia, hadirkan para saksi ahli dan libatkan jaksa penuntut pada saat mentetapkan seseorang sebagai tersangka melalui proses gelar perkara. Hal ini supaya tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda.

"Jadi dari awal harus sudah seperti itu sehingga kasus-kasus ini dikemudian hari jangan sampai keulang kembali," ujar dia 

Dedi menerangkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri juga belajar dari kasus Nurhayati. Ke depan selalu melakukan asistensi penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Polres maupun oleh Polda.  "Guna menghindari kasus-kasu seperti ini terjadi lagi," ujar dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP