Bela Jemaah, Jaksa Agung Harus Ajukan PK agar Aset First Travel Tak Diambil Negara
Merdeka.com - Kejaksaan Agung tengah mencari cara untuk mengembalikan hak-hak jemaah korban penipuan bos First Travel. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bakal mempertimbangkan upaya hukum lain agar aset bos First Travel tidak diambil negara dan dikembalikan kepada korban.
Langkah Jaksa Agung untuk mencari keadilan bagi para korban mendapat dukungan publik. Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung seharusnya bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung meskipun dilarang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan keputusan MK pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah hak narapidana. Namun, menurutnya, dalam konteks penegakan hukum pidana yang bertujuan mencari kebenaran materiil, seharusnya hak para pihak terkait tidak dibatasi.
"Dengan dasar pikiran seperti itu dan yang diperjuangkan juga kepentingan umum, saya mendukung Jaksa Agung untuk melakukan PK sebagai terobosan hukum acara," kata Fickar kepada merdeka.com, Rabu (20/11).
Aset Dipegang PT First Travel
Selain itu, kata Fickar, aset milik First Travel yang disita seharusnya dikembalikan ke badan usaha. PT First Travel tidak menjadi subjek hukum pidana karena yang menjadi terdakwa hanya Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan. Nantinya, pihak perusahaan akan mengembalikan kepada para korban.
"Dalam konteks ini seharusnya jika pengadilan cermat sebenarnya bisa diserahkan kepada korpirasi PT First Travel untuk kemudian membagikannya kepada korban. Tetapi nasi sudah menjadi 'ketupat', aset masyarakat sudah menjadi aset negara," jelas dia.
Dia menambahkan, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan dengan kewajiban membentuk panitia perwakilan pelaksana pembagian aset jika gugatan dikabulkan.
Jaksa Agung Tuntut Aset Dikembalikan ke Korban
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan menempuh upaya hukum lain agar aset-aset mewah milik bos First Travel bisa dikembalikan ke para jemaah. Hal itu sesuai tuntutan yang diminta jaksa.
"Tuntutan kami adalah itu dikembalikan pada korban kemudian tapi putusan dari pengadilan tingkat banding dan asasi itu disita untuk negara," tegas Burhanuddin kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon I dan II di kantornya, Senin (18/11).
Sayangnya, Burhanuddin putusan Hakim PN Depok yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung membuat pihaknya terkendala mengeksekusi tuntutan tersebut.
"Justru itu (eksekusinya seperti apa) karena keputusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya, jadi kami akan upayakan, upaya hukum," sambungnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaJangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran
Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaIni Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas saar Harlah ke-78 NU di GBK Besok
Adapun, kendaraan bus yang datang dari jalur timur yakni Jawa barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah akan diarahkan ke pintu 6 dan 7 GBK.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnya