Bela Budi Gunawan, lembaga hukum ini praperadilan KPK dan Kapolri
Merdeka.com - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI) yang berkantor di Surakarta tiba-tiba ikut prihatin dengan kasus dugaan dugaan suap dan gratifikasi yang membelit Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan. Sebagai bentuk pembelaan, mereka melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua pihak yang digugat LPPI. Termohon I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan termohon II Kepolisian RI.
"Kita melihat penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah," kata Ketua LPPPHI, Arif Sahudi, saat dikonfirmasi, Senin (19/1).
Dalam pengamatan mereka, Budi Gunawan tidak ada bukti yang menguatkannya jadi tersangka. Apalagi dari hasil penyidikan internal Polri soal rekening gendutnya tidak terbukti.
"Gugatan ini untuk mempertegas kepastian hukum, dan uji keabsahan status tersangka pada BG," tambahnya.
Dia menambahkan, turut menjadikan Kepolisian sebagai tergugat karena tak melakukan pembelaan pada Komjen Budi, padahal proses penetapan tersangka begitu mendadak.
"Harusnya polisi mempertahankan, apalagi sudah diselidiki Polri. Harusnya KPK ambil alih dulu bukan langsung jegal dengan tersangka. Seperti kasus Irjen Djoko," jelasnya.
"Seharusnya justru KPK dan Polri sama-sama saling bertukar data, tunjukkan bukti awal, kalau tidak ini prosedur penetapan tersangkanya jadi cacat hukum," pungkasnya.
Menurutnya, berkas gugatan itu sudah dilayangkan siang tadi. Diterima Panitera Muda Hadi Sukma dengan nomor perkara Nomor 02/Pid.Pra/2014/PN.JKT.SEL. Rencananya sidang dimulai pekan depan.
Soal gugatan praperadilan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mendengar kabar Komjen Budi Gunawan bakal mengajukan praperadilan akan kasus yang membelitnya. Hal ini sebagai upaya bahwa Budi Gunawan ingin mendapatkan kepastian hukum bahwa dirinya memang tidak bersalah.
"Saya dengar Pak BG ajukan praperadilan," kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya