Begini tipu-tipu anak Menteri Syarief Hasan di proyek videotron
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini mendakwa Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek sebesar Rp 23,5 miliar.
Pria yang tidak tamat sekolah dasar itu disebut merugikan keuangan negara pada lembaga dipimpin Syarief Hasan sebesar Rp 4,78 miliar.
Pada dakwaan Hendra terungkap bagaimana aksi tipu-tipu Riefan yang juga Direktur PT Rifuel sekaligus anak Syarief Hasan dalam mengakali aturan lelang. Riefan mengetahui ada proyek puluhan miliar di lembaga ayahnya. Tetapi, karena berstatus anak menteri, maka keikutsertaannya bisa menimbulkan banyak pertanyaan.
Akhirnya, Riefan menemukan taktik licik. Dia meminta supaya seorang karyawannya yang bekerja sebagai pesuruh dan sopir, Hendra Saputra, mau diangkat menjadi Direktur PT Imaji Media. Sebuah perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mengikuti proyek itu. Hendra ibarat boneka. Dia hanya mengikuti perintah Riefan yang memang bernafsu mengeruk duit negara. Semua berkas dan dokumen penawaran lelang hingga rekening bank baru dibuat oleh Riefan dibantu karyawan lainnya, tapi semua atas nama Hendra.
Setelah mengikuti proses lelang, akhirnya pada 8 Oktober 2012, (Almarhum) Hasnawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyatakan PT Imaji Media sebagai pemenang lelang proyek videotron. Tetapi, karena Hendra tidak paham sedikit pun ihwal pengerjaan dan pemasangan videotron, maka pekerjaan itu justru dilaksanakan seluruhnya oleh Riefan. Padahal dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemenang lelang dilarang mengalihkan seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain.
"Walaupun terdakwa seharusnya mengerjakan pekerjaan berdasarkan kontrak, namun dalam pelaksanaannya seluruhnya dikerjakan oleh Riefan," kata Jaksa Elly saat membacakan dakwaan Hendra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4).
Setelah menang lelang, Riefan kemudian kembali melancarkan tipu dayanya. Dia memerintahkan Hendra mengajukan surat pengubahan penambahan biaya pekerjaan. Padahal ongkos pekerjaan itu sudah digelembungkan. Antara lain penambahan biaya sambungan listrik ke layar LED videotron senilai Rp 1,2 miliar menjadi pengadaan panel listrik dan alat pendukung lain seharga Rp 1,18 miliar.
Selain itu ada lagi pengubahan pengadaan genset berkapasitas 400 KVA menjadi 350 KVA, dan penyewaan gudang penyimpanan genset dan videotron sebesar Rp 700 juta menjadi Rp 742,9 juta, penambahan biaya pekerjaan konstruksi tambahan sebesar Rp 739,7 juta, dan penambahan tiang pondasi videotron sebesar Rp 794,6 juta.
Anehnya, Kasiyadi selaku tim penerima barang menyatakan seluruh pekerjaan pemasangan videotron dilakukan sesuai prosedur dan spesifikasinya tepat. Tetapi nasib Hendra justru apes, karena turut dijerat.
Berkas dakwaan terhadap Hendra disusun dalam bentuk subsideritas. Dia dijerat dengan dua pasal korupsi. Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman pidana dihadapi oleh Hendra adalah 20 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh Video Anies Dihentikan, Ini Sederet Faktor Teknis Iklan Videotron Bisa Disetop
Agus menjelaskan, jika biaya iklan untuk videotron biasanya dihitung per 15 sampai 30 detik untuk setiap slotnya.
Baca SelengkapnyaViral Videotron Anies Diturunkan, Ternyata Segini Biaya Pemasangannya
Mantan Wapres Jusuf Kalla menilai, penurunan videotron Anies-Cak Imin sebuah pelanggaran jika sudah mendapatkan izin.
Baca SelengkapnyaHeboh Videotron Anies Disetop, Begini Awal Mula Munculnya Videotron
Ini penjelasan asal muasal videotron menjadi media iklan luar ruangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Anies Buka Suara Iklan di Videotron Hilang: Tak Siap Berdemokrasi!
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan merespons soal iklan video atau videotron yang memuat gambar dirinya mendadak hilang di wilayah Bekasi dan Jakarta.
Baca SelengkapnyaAkhirnya Terungkap! Ternyata Ini Alasan Videotron Anies Baswedan di Bekasi Dihentikan
Videotron tersebut sempat diputar satu hari, kemudian esoknya , iklan tersebut dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgar Tak Bernasib Sama dengan Anies Baswedan, Perhatikan Hal Ini Sebelum Pasang Iklan di Videotron
Videotron merupakan salah satu pilihan untuk menampilkan iklan atau kampanye suatu produk.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Kumpulkan Fakta Terkait Penurunan Iklan Videotron Anies
Kubu AMIN akan melaporkan penurunan iklan ini jika terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaSimak, Ini Keuntungan Muncul di Iklan Videotron seperti Anies Baswedan
Sejumlah penelitian mengungkap banyak manfaat positif bagi perusahaan maupun individu yang beriklan melalui videotron.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Anies Buka Suara Iklan di Videotron Hilang: Tak Siap Berdemokrasi!
Iklan Anies Baswedan melalui videotron tiba-tiba dihentikan
Baca Selengkapnya