Begini Penjelasan MK Tak Acuhkan 'Celotehan' Denny Indrayana
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menanggapi tuduhan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan sistem pemilu proporsional tertutup akan diberlakukan.
Saldi baru memberikan tanggapan setelah MK selesai membacakan putusan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMK menolak seluruh permohonan uji materi. Beda dengan tuduhan Denny, sistem pemilu terbuka tetap berlaku.
Hakim konstitusi sebelumnya tidak ingin menanggapi karena perkara masih berlangsung dan suasananya sensitif. Hakim ingin fokus dan tidak ingin diganggu.
"Satu, dalam suasana sensitif, jadi ada juga suasana sensitif istilah ketika perkara itu disampaikan, itu hakim betul-betul fokus jadi tidak ingin dulu diganggu oleh situasi. Reaksinya juga macam-macam datang dari berbagai tempat kurang lebih," kata Saldi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).
"Jadi suasana ketika hakim bikin posisi hukumnya itu kami tidak ingin diganggu," imbuhnya.
Bila hakim lebih awal menanggapi, maka akan muncul berbagai tafsir di masyarakat. Hakim konstitusi menghindari kegaduhan tersebut.
"Kalau kami memberikan respon awal nanti orang akan bisa menafsirkan. Oh posisi hakim begini posisi hakim begini, hakim ini begini dan kami sengaja menghindari itu," jelas Saldi.
Maka itu Mahkamah Konstitusi baru menanggapi ketika putusan tersebut dikeluarkan. Karena memang tuduhan Denny Indrayana tidak benar.
"Makannya kami memilih hari ini kami merespon pernyataan Denny Indrayana bahwa pernyataan itu tidak bener. Pernyataan itu tidak benar," ujar Saldi.
Saldi pun memberikan kronologis bagaimana hakim memberikan putusan terhadap uji materi sistem pemilu. Ketika Denny menyampaikan tuduhan, belum ada sama sekali putusan yang diambil. Bahkan kombinasi hakim yang setuju dan menolak pun berbeda
"Tanggal itu belum ada putusan, belum ada rapat permusyawaratan hakim, rapat permusyawaratan hakim untuk memutus itu baru terjadi tanggal 7 juni dan yang paling akhir itu buktinya secara angka tidak tepat. Dia mengatakan 6-3 posisinya itu menjadi 7-1. 7-1 itu menolak permohonan," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya