Begini cerita sisa kuota haji bisa diberikan kepada anggota DPR
Merdeka.com - Ketua Tim Perumahan dan Direktur Pelayanan Haji tahun 2010, Zaenal Abidin Supi menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dia memberikan kesaksian perihal sisa kuota haji setiap tahun yang dibagikan kepada berbagai pihak termasuk para anggota DPR.
Menurut Zainal, banyak pemohon yang mengajukan pemanfaatan sisa kuota haji yang dikabulkan meskipun tidak memenuhi syarat seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 11 tahun 2010.
"Para pemohon diketahui tidak memiliki nomor porsi dan tidak pernah mendaftar sebelumnya namun bisa langsung menunaikan haji menggunakan pemanfaatan sisa kuota haji," ungkap Zaenal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11).
Menurutnya yang mengajukan syarat sesuai PMA nomor 11 tahun 2010 harus calon jemaah haji di atas 60 tahun, tetapi jika umur 60 tahun belum pernah berhaji tetap dikabulkan.
"Dikabulkan, artinya bukan hanya dalam rangka mendampingi atau menjadi mahram, tidak hanya yang belum berhaji dan di atas 60 tahun, karena memang porsi kuota nasional itu bebas kepada pemohon siapa saja bisa dikabulkan," bebernya.
"Pemanfaatan sisa kuota haji, pemerintah sudah menetapkan tiga tahapan. Pertama, sisa kuota diberikan kesempatan ke jemaah. Jemaah yang bisa diberangkatkan adalah yang sudah punya nomor urut dari masing-masing provinsi dengan syarat melunasi BPIH dalam waktu satu bulan," tambahnya.
Kemudian, lanjut Zaenal, jika dalam satu bulan masih ada sisa lantaran jemaah tersebut tidak melakukan pelunasan karena berbagai hal maka akan turun ke nomor berikutnya dan diberikan waktu selama tujuh hari.
"Ketiga, jika kedua tahapan itu pemanfaatan sisa kuota haji masih juga tidak terpenuhi maka sesuai PMA dijadikan kuota nasional, diberikan kepada jemaah lanjut usia dan tidak berdasarkan nomor urut," jelasnya.
Meski sudah diusahakan untuk memenuhi sisa kuota, Zaenal mengaku pemanfaatan tersebut masih menyisakan kuota kosong. Karena itu pihaknya menyetujui permohonan sejumlah pihak untuk mengisi kuota haji meskipun tak memiliki nomor porsi dan belum pernah mendaftar.
Hal itu termasuk permohonan pemanfaatan kuota haji yang digunakan anggota DPR, instansi maupun masyarakat lain. Setelah permohonan masuk timnya diberi waktu memutuskan dalam waktu 5 hari. Jika jumlah kuota tidak selesai artinya timnya dianggap tidak maksimal dan merugikan negara.
"Jika tak terserap, rumah sudah disewa sesuai jumlah jemaah. Jika tidak habis akan ada penilaian Arab Saudi jadi kami memaksimalkan agar bisa terserap dengan baik," ujarnya.
Dijelaskan Zaenal, tahun 2010 sisa kuota sebanyak 1.600 sedangkan pada 2011 menyisakan 2.600 kursi. Sisa-sisa pemanfaatam kuota tersebut akhirnya digunakan oleh anggota DPR Komisi VIII, non Komisi VIII, instansi, TNI/Polri, masyarakat dan lain-lain yang bisa langsung berangkat haji tahun itu juga.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya