Begal Sadis di OKU Timur Tewas Ditembak Polisi, 1 Pelaku DPO
Merdeka.com - Polisi menangkap dua dari tiga pelaku begal sadis yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku di antaranya tewas ditembak petugas karena berusaha melepaskan tembakan.
Pelaku tewas adalah Ashari alias Cik Aman (27) warga Desa Sri Bulan, Kecamatan Buay Madang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Sementara satu pelaku lagi, yakni Faisal alias Isal (21) warga Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa, OKU Timur, kini menjalani pemeriksaan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Faisal di rumahnya, Minggu (18/4) dini hari. Dari pengembangan, polisi menuju rumah Ashari dan belakangan diketahui sedang berada di Desa Kurungan Nyawa, tak jauh dari kampungnya.
Saat ditangkap, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan mengarahkannya ke petugas. Meski diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap saja melawan dengan cara mencoba menembak hingga akhirnya ditembak polisi dan tewas di rumah sakit.
Kasubbag Humas Polres OKU Timur Iptu Edo Arianto mengungkapkan, kedua pelaku merupakan begal sadis yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat. Petugas masih memburu seorang rekannya bernama Zainal Abidin (35) yang masuk dalam komplotan mereka.
"Dini hari kemarin dilakukan penangkapan, satu ditangkap dan satu lagi tewas ditembak arena melawan," ungkap Edi, Minggu (18/4).
Aksi mereka terbaru di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, Rabu (31/3) pagi. Korbannya adalah seorang petani yang mengendarai sepeda motor Honda Beat seorang diri di TKP.
Kemudian, tiga pelaku memepet menggunakan motor tanpa pelat dan menodongkan pistol rakitan. Takut membahayakan jiwa, korban berhenti dan terpaksa menyerahkan barang berharganya kepada para pelaku dengan kerugian senilai Rp14 juta.
"Para pelaku sadis, melukai korbannya jika melakukan perlawanan," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit motor pelaku dan sepucuk pistol otomatis merek S&W beserta empat butir peluru kaliber 38 mm. Tersangka Faisal dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam delapan tahun penjara.
"Petugas masih mengejar satu pelaku lagi agar komplotan ini habis. Bisa diberikan tindakan tegas jika melawan saat ditangkap," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya