Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begal Korban Hingga Tewas, Dua Pemuda di Tangerang Diamankan

Begal Korban Hingga Tewas, Dua Pemuda di Tangerang Diamankan Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dua pemuda berinisial ML alias AF (15) dan DH alias OY (17) diamankan Polres Metro Jakarta Barat, karena diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Mereka ditangkap di kawasan Cipondoh, Tangerang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, kedua tersangka terlibat pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Ivan (22) di Jalan Daan Mogot dan Aditya Mau Endra di pasar di Kembangan beberapa waktu lalu.

"Salah satu pelaku (DH) ini menjadi eksekutor dalam aksi kelompok ini. Sedangkan untuk pelaku ML, dia ikut juga terlibat," katanya dalam keterangannya, Rabu (27/3).

Tersangka ML diringkus di kediamannya di Jalan Darussalam, Ketapang Cipondoh, Kota Tangerang, pada hari Minggu (24/3) sekira pukul 18.00 WIB. "Sementara, tersangka DH ditangkap di Jalan Ketapang, Ketapang Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (7/3)," katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, pengeroyokan bermula saat mereka berkumpul di wilayah Cipondoh, Tangerang. Di mana para tersangka ini mengendarai sepeda motor dan berkeliling hingga ke wilayah Jakarta Barat.

"Mereka ini berkeliling untuk mencari korban yang dapat dirampas. Akhirnya para pelaku berhasil merampas tas seorang wanita di kawasan Kembangan," ujar Sitepu.

Namun, tas yang telah dirampas itu hanya berisi alat make-up. Sehingga, para pelaku memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing.

Saat dalam perjalanan pulang, lanjutnya, para pelaku ini bertemu dengan korban lainnya bernama Aditya Mau Endra di wilayah Kedoya, Kembangan. Tanpa basa-basi, mereka melayangkan celurit ke arah korban.

"Salah satu tersangka langsung membacok korban dengan celurit yang dibawanya. Korban mengalami luka bacok di bagian dada. Akibat luka itu korban tak dapat diselamatkan," pungkas Edi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP