Begal asal Lampung babak belur dipukuli warga Bekasi & didor polisi
Merdeka.com - Seorang pelaku begal sepeda motor bersenjata api babak belur jadi bulan-bulanan warga di Jalan Pulo Ribung, Perumahan Taman Galaxi, Bekasi, Minggu (24/4) malam kemarin. Pelaku diketahui bernama Abdul Karim (33), komplotan begal asal Lampung.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jayadi, mengatakan Karim tidak beraksi sendiri. Dia bersama tiga orang rekannya. Sayang pelaku lain mampu menghindar dari kepungan warga. Namun, tidak bagi Karim.
"Yang masih kami buru ialah Daud, Leo, dan AN, mereka adalah kelompok asal Lampung," kata Jayadi di Mapolsek Bekasi Selatan, Senin (25/4).
Ia mengatakan, penangkapan itu bermula ketika kelompok Lampung, itu mengambil sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi B 3990 FKH di area parkir toko hewan. Motor itu diketahui milik Norman Ghonter (59). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membobol kendaraan memakai kunci leter T.
"Pelaku mengambil sepeda motor menggunakan kunci leter T," kata Jayadi.
Kelompok ini dikenal mampu beraksi berkali-kali dalam satu hari. Tidak puas dengan hasil pertama, mereka langsung mencari motor lainnya. Aksinya kedua bernasib sial. Motor dicuri kala itu Honda Vario berpelat nomor B 3016 TRE, namun pemilik kendaraan memergoki aksi mereka.
Karim sebagai eksekutor pun panik. Ketika kabur, dia terjatuh lantaran menabrak pembatas jalan.
"Pelaku kabur membawa sepeda motor hasil curian. Tapi, karena panik, pelaku menabrak trotoar hingga terjatuh," ujar Jayadi.
Sementara teriakan korban mengundang perhatian warga. Alhasil, pelaku tertangkap massa. "Ketika digeledah, rupanya pelaku membawa senjata api yang disimpan di dalam tas," katanya.
Jayadi menambahkan, ketika Karim diajak pihaknya menangkap rekannya justru melakukan perlawanan. Hingga akhirnya polisi menembak betis bagian kirinya.
Tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian. Pria asal Lampung Timur ini terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia juga berdalih untuk membiayai pengobatan orangtuanya.
"Saya baru datang dari Lampung, bingung enggak punya pekerjaan," kata Karim.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Polisi menyita sepeda motor curian, senjata api berikut pelurunya, kunci leter T.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya