Beda sikap Kapolri dan Menhan soal atribut palu arit
Merdeka.com - Aparat kepolisian dan TNI semakin gencar membubarkan dan melakukan penyitaan barang-barang yang terkait dengan komunisme. Langkah ini tidak terlepas dari instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta menindak pelaku yang menyebarkan paham komunis dengan pendekatan hukum.
Ternyata tindakan ini menuai kritik keras. Ada yang menilai tindakan ini seperti kembali ke rezim Orde Baru. Untuk itu Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengingatkan penegak hukum agar tidak berlebihan saat mengambil tindakan.
Pramono juga mengatakan Presiden Joko Widodo telah menghubungi Kapolri Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Mereka diminta mengingatkan anak buahnya agar tidak semena-mena lagi. Khususnya pembubaran acara yang digelar kelompok tertentu atau sweeping barang yang kerap dikaitkan dengan komunisme atau PKI.
"Presiden secara tegas, secara jelas menyampaikan pada Panglima TNI pada Kapolri, untuk segera menertibkan aparaturnya tidak melakukan sweeping. Zaman demokrasi tidak ada lah sweeping-sweeping seperti itu," katanya.
Kapolri Jenderal Badrodin telah meminta jajarannya untuk tidak melakukan penyitaan buku berbau paham komunisme yang ada di toko buku ataupun kampus dan tempat percetakan.
"Justru itu saya katakan, kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran untuk tidak melakukan penyitaan buku di toko-toko buku di kampus maupun di percetakan, itu yang saya gariskan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5).
Dengan tegas mantan Wakapolri ini pun menyatakan tidak akan mentolerir para ormas atau kelompok masyarakat lainnya yang ikut-ikutan menindak paham komunisme dengan cara main hakim sendiri.
"Tapi kita tidak mentolerir adanya pihak-pihak ormas atau kelompok masyarakat lain melakukan main hakim sendiri," ujar dia.
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu justru menegaskan siapa pun yang terbukti menyebarkan paham komunis baik dalam bentuk logo palu arit, buku maupun diskusi akan dikenakan hukuman. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
"Apa pun dalam segala bentuk wujudnya akan dipidana 20 tahun," kata Ryamizard di Kemenhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/5).
Dijelaskannya, paham komunis merupakan perseteruan masa lalu. Ryamizard mengaku tak ingin mengungkit kembali luka lama yang pernah terjadi di tanah air ini.
"Saya tidak ingin di republik ini ribut-ribut. Maunya aman, tidak terjadi apa-apa, apalagi pertumpahan darah," ujarnya.
"Apa pun yang berbau komunis dilarang," tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi. "Saya sebagai Menhan menginginkan, negara ini tidak boleh ribut-ribut, damai. Kalau (saya) ngajak ribut berarti Menhan tidak benar itu. Apalagi ada pertumpahan darah," ujarnya di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (13/5).
Oleh karena itu, lanjutnya, selaku Menhan dirinya menegaskan kalau masalah dulu jangan diungkit kembali kepada anak cucu.
"Saya berkali-kali mengingatkan, jangan ada pihak memancing-memancing untuk membangkitkan emosi. Saya heran kakek-kakek ini yang dikeluarkan anak-anak cucunya. Ini pengecut juga ini," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya