Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda Sikap Jokowi tentang RKUHP dan Revisi UU KPK

Beda Sikap Jokowi tentang RKUHP dan Revisi UU KPK Jokowi Konpres Revisi UU KPK. ©2019 Liputan6.com/HO/Kurniawan

Merdeka.com - Sikap berbeda ditunjukkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat merespons revisi Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Baik revisi UU KPK dan RKUP sebenarnya sama-sama mendapat penolakan dari masyarakat.

Namun, meski ada penolakan, Jokowi tetap menyetujui pembahasan revisi UU KPK.Sementara terhadap RKUHP, mantan Gubernur DKI Jakarta dengan tegas meminta agar pengesahannya ditunda.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melihat ada cara pandang yang berbeda dari Jokowi mengenai dua RUU ini. Bivitri mengatakan bahwa RKUHP tak berkaitan langsung dengan Presiden dan anggota DPR lainnya.

"Sentuhannya tidak secara langsung pada aktor politik walaupun kena pada semua warga negara. Tetapi dengan itu kepentingan politiknya tidak langsung," jelas Bivitri saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (21/9).

Hal ini, kata Bivitri jauh berbeda dengan revisi UU KPK yang berurusan langsung dengan para elite politik. Dia menilai elite politik memang memiliki kepentingan untuk melemahkan lembaga antirasuah.

"Kita musti lihat bahwa dari semua partai pada dasarnya hampir semua sudah kena tangkap oleh KPK. Sehingga keinginan untuk melemahkan KPK sudah cukup sama di kalangan partai, termasuk juga presiden," tuturnya.

Terlebih lagi, revisi UU Pemasyarakatan telah disepakati pemerintah dan DPR. Revisi UU ini dinilai Bivitri juga merupakan upaya melemahkan KPK sebab pasalnya mempermudah para koruptor untuk mendapatkan remisi.

"Jadi niatnya untuk melemahkan KPK cukup jelas disandingkan dengan UU Permasyarakatan yang juga membuat koruptor mudah dapat remisi," kata Bivitri.

Dia pun meminta agar masyarakat terus mengawal revisi UU KPK yang telah disahkan dan RKUHP. Terkait upaya untuk menolak UU KPK, Bivitri mengaku akan terus berusaha dengan mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Desakan pasti ada ya karena segala cara untuk menolak RUU KPK ini harus dilakukan," ucap dia.

Seperti diketahui, Jokowi meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda. Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR, soal penundaan ini.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi di Istana Bogor Jawa Barat, Jumat 20 September 2019.

Jokowi pun berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan revisi KUHP.

Sayangnya, hal yang sama tak dilakukan Jokowi kala menyikapi revisi UU KPK. Tak butuh waktu lama sejak DPR mengirimkan draf revisi UU KPK, mantan Walikota Solo itu langsung mengirimkan surat presiden (surpres) menyetujui pembahasannya.

Padahal, revisi UU KPK menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat. Mereka menilai revisi UU dapat melemahkan kinjera KPK dalam pemberantasan korupsi.

Beberapa hal dalam revisi UU yang disetujui Jokowi yaitu soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta menyetujui pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, revisi UU KPK telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa kemarin.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP

Reaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP

Reaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.

Baca Selengkapnya
Sering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya

Sering Hilang Fokus saat Bekerja, Begini Cara Mengatasinya

Jika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.

Baca Selengkapnya