Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda Jokowi dan Buruh Tanggapi UU Cipta Kerja

Beda Jokowi dan Buruh Tanggapi UU Cipta Kerja Jokowi di Sidang PBB. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dikarenakan adanya hoaks dan disinformasi. Padahal, kata dia, sejatinya UU ini memudahkan masyarakat dalam membuka usaha baru.

Jokowi pun meluruskan sejumlah informasi yang simpang siur mengenai substansi dari UU Cipta Kerja tersebut. Namun pernyataan Jokowi ini berbeda dengan pandangan Presiden KSPI Said Iqbal.

Berikut perbandingan pernyataan Jokowi dan Said Iqbal terkait UU Cipta Kerja yang disahkan dalam paripurna DPR 5 Oktober lalu.

Upah Minimum

Jokowi membantah isu yang ramai soal UU Cipta Kerja menghapus Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Dia memastikan bahwa Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

"Hal ini tidak benar, karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," jelas Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2020.

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengakui, UMK tetap ada dalam UU Cipta Kerja, namun ada persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dia mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, yang wajib ditetapkan adalah UMP.

"Ini makin menegaskan kekhawatiran kami bahwa UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan," kata Said Iqbal.

Menurut dia, yang diinginkan buruh adalah UMSK tetap ada dan UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

Upah Dihitung Per Jam

Jokowi menekankan bahwa tidak ada perubahan sistem pengupahan dalam UU Cipta Kerja. Artinya, sistem pengupahan masih merujuk pada Undang-Undang Nomor UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

Said Iqbal mengatakan, aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu. Hal ini bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.

"Adapun permintaan buruh adalah menegaskan di dalam Omnibus Law UU Cipta kerja, bahwa upah per jam tidak dibuka ruang untuk diberlakukan," tuturnya.

Cuti

Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja tetap menjamin berbagai macam cuti. Mulai dari, cuti sakit, cuti kematian, hingga cuti kelahiran. Sehingga, informasi soal semua cuti dihapuskan dan tidak ada kompensasinya adalah hoaks.

"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," tegasnya.

Di sisi lain, Said Iqbal menuturkan, cuti panjang berpotensi hilang karena bukan lagi kewajiban yang harus diberikan pengusaha.

Dalam UU 13 tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) huruf d diatur secara tegas, bahwa pengusaha harus memberikan hak cuti panjang selama 2 bulan kepada buruh yang sudah bekerja selama 6 (enam) tahun.

"Sedangkan dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," ujar dia.

"Adapun permintaan buruh adalah, semua hak cuti buruh dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam UU 13 tahun 2003," sambung Said.

PHK Sepihak

PHK Sepihak

Salah satu informasi yang diluruskan Jokowi juga terkait UU Cipta Kerja yakni, soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jokowi membantah isu perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak kepada pekerja.

"Apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak," kata Jokowi.

Said Iqbal menjelaskan, faktanya perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak, dalam omnibus law Cipta Kerja tidak lagi dikatergorikan batal demi hukum dan upah selama proses perselisihan PHK tidak dibayar.

Hal ini, kata dia, lantaran omnibus law menghapus pasal 155 UU 13 Tahun 2003 yang mengatur soal PHK dan ketentuan apabila perusahaan melakukan pemutusan kerja.

"Jika tidak ada aturan yang menyebutkan PHK tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah batal demi hukum dan tidak ada kewajiban untuk membayar upah hak lain selama proses perselisihan berlangsung, PHK akan semakin mudah," jelasnya.

Selain itu, Said menyebut dalam omnibus law PHK bisa dilakukan karena buruh mangkir (tanpa dijelaskan berapa lama mangkir, sehingga bisa hanya 1 hari). Padahal, dalam UU 13 Tahun 2003, PHK karena mangkir hanya bisa dilakukan setelah mangkir 5 hari berturut-turu dan dipanggil minimal 2 kali secara tertulis.

presiden kspi said iqbal

©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Jaminan Sosial

Jokowi juga memastikan bahwa jaminan sosial bagi buruh dan pekerja tetap ada dalam UU Cipta Kerja.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," tutur Jokowi.

Adapun KSPI mengungkap, faktanya pegawai outsourcing dan karyawan bebas, akan mudah direkrut dan dipecat. Maka, sulit bagi mereka bekerja hingga masa pensiun.

"Sehingga tidak mendapatkan jaminan pensiun. Sekarang saja, masih banyak buruh outsourcing yang tidak mendapatkan jaminan pensiun atau jaminan sosial yang lain," ucap Said Iqbal.

Gugatan ke MK

Jokowi menekankan, akan ada aturan turunan terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR, bisa berupa PP atau Peraturan Presiden (Perpres). Jokowi menargetkan aturan tersebut dapat selesai dalam tiga bulan, setelah diundangkan.

Dia memastikan pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Jokowi meyakini UU ini akan memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," ujarnya.

Jokowi juga mempersilahkan masyarakat yang tak setuju dengan UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, sistem ketatanegaraan Indonesia mengatur hal tersebut.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP