Beberapa alasan KPK tahan Presiden PKS
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini resmi menahan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luhfi Hassan Ishaq, di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Salah satu alasan penahanan adalah dikhawatirkan Luthfi bisa mempengaruhi saksi lain.
"Alasan subjektif penyidik, tersangka (Luthfi) berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan berpotensi mengganggu serta mempengaruhi saksi yang akan diperiksa KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers, Kamis (31/1).
Namun, Johan menambahkan, alasan lebih kuat penahanan Luthfi lantaran penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup buat menjerat dia.
"Sementara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan untuk dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Johan.
KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Mereka adalah dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, asisten pribadi Luthfie Hassan, Ahmad Fathanah, dan Presiden PKS, Luthfi Hassan Ishaq.
Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaMeski demikian, ia tetap menghargai pilihan politik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.
Baca Selengkapnya