Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beberapa alasan KPK tahan Presiden PKS

Beberapa alasan KPK tahan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini resmi menahan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luhfi Hassan Ishaq, di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Salah satu alasan penahanan adalah dikhawatirkan Luthfi bisa mempengaruhi saksi lain.

"Alasan subjektif penyidik, tersangka (Luthfi) berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan berpotensi mengganggu serta mempengaruhi saksi yang akan diperiksa KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers, Kamis (31/1).

Namun, Johan menambahkan, alasan lebih kuat penahanan Luthfi lantaran penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup buat menjerat dia.

"Sementara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan untuk dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Johan.

KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Mereka adalah dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, asisten pribadi Luthfie Hassan, Ahmad Fathanah, dan Presiden PKS, Luthfi Hassan Ishaq.

Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP