Bebasnya Prita bukti lembaga publik tak boleh anti kritik
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan terpidana kasus pencemaran nama baik, Prita Mulyasari. Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyambut gembira bahwa akhirnya MA connect dengan rasa keadilan yang dituntut publik.
"Sekaligus memberikan preseden bahwa Rumah Sakit atau lembaga publik tidak boleh anti kritik dan sewenang-wenang karena kekuatan uang," kata Eva kepada wartawan, Jakarta, Selasa (18/9).
Putusan PK ini, menurut Eva, menunjukkan bahwa MK sudah membela yang benar dan baik dalam pengertian formal (berdasar bukti hukum ) maupun material (hak warga negara/konsumen).
"Kita sambut gembira. Ini putusan yang melegakan bagi para rakyat pencari keadilan, apalagi putusannya bulat, tanpa dissenting. Baguslah, karena sejak awal memang kita tahu Prita tidak bersalah," kata Eva.
"Problem Prita tidak sepatutnya terjadi jika integritas penegak hukum terjaga, paham tujuan pembuatan undang-undang tersebut. UU yang tujuannya memperkuat proteksi HAM rakyat, jangan justru merugikan rakyat. Ke depan MA harus memastikan bahwa pengadilan dan MA menjadi lembaga progresif yang mampu mendeliver keadilan substantive," pungkasnya.
Diketahui, dalam putusan MA ini, Prita dinyatakan bebas murni dan mengembalikan haknya seperti sediakala.
"Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat," demikian amar yang termaktub dalam putusan MA, Senin (17/9).
Keberadaan putusan ini telah membatalkan putusan kasasi yang menyatakan Prita terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik. Dalam putusan itu pula, Prita diganjar vonis berupa penjara selama 6 bulan.
Majelis PK mendasarkan putusan ini pada upaya yang dilakukan Prita dengan menyertakan novum (bukti baru). Novum itu secara kuat membuktikan tindakan yang dilakukan Prita tidak termasuk tindakan pencemaran nama baik. "Terpidana mengajukan novum, isinya bahwa itu bukan pencemaran nama baik, maka PK dikabulkan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi melalui telepon. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya