Bebasnya Prita bukti lembaga publik tak boleh anti kritik
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan terpidana kasus pencemaran nama baik, Prita Mulyasari. Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyambut gembira bahwa akhirnya MA connect dengan rasa keadilan yang dituntut publik.
"Sekaligus memberikan preseden bahwa Rumah Sakit atau lembaga publik tidak boleh anti kritik dan sewenang-wenang karena kekuatan uang," kata Eva kepada wartawan, Jakarta, Selasa (18/9).
Putusan PK ini, menurut Eva, menunjukkan bahwa MK sudah membela yang benar dan baik dalam pengertian formal (berdasar bukti hukum ) maupun material (hak warga negara/konsumen).
"Kita sambut gembira. Ini putusan yang melegakan bagi para rakyat pencari keadilan, apalagi putusannya bulat, tanpa dissenting. Baguslah, karena sejak awal memang kita tahu Prita tidak bersalah," kata Eva.
"Problem Prita tidak sepatutnya terjadi jika integritas penegak hukum terjaga, paham tujuan pembuatan undang-undang tersebut. UU yang tujuannya memperkuat proteksi HAM rakyat, jangan justru merugikan rakyat. Ke depan MA harus memastikan bahwa pengadilan dan MA menjadi lembaga progresif yang mampu mendeliver keadilan substantive," pungkasnya.
Diketahui, dalam putusan MA ini, Prita dinyatakan bebas murni dan mengembalikan haknya seperti sediakala.
"Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat," demikian amar yang termaktub dalam putusan MA, Senin (17/9).
Keberadaan putusan ini telah membatalkan putusan kasasi yang menyatakan Prita terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik. Dalam putusan itu pula, Prita diganjar vonis berupa penjara selama 6 bulan.
Majelis PK mendasarkan putusan ini pada upaya yang dilakukan Prita dengan menyertakan novum (bukti baru). Novum itu secara kuat membuktikan tindakan yang dilakukan Prita tidak termasuk tindakan pencemaran nama baik. "Terpidana mengajukan novum, isinya bahwa itu bukan pencemaran nama baik, maka PK dikabulkan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi melalui telepon.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan
Anies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya