Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebaskan Zulkarnain Yunus, majelis kasasi MA beda pendapat

Bebaskan Zulkarnain Yunus, majelis kasasi MA beda pendapat Gedung Mahkamah Agung. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) Mansyur Kartayasa menyatakan Majelis Hakim berbeda pendapat dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnain Yunus.

"Dalam persidangan tersebut memang ada perbedaan pendapat. Artinya, putusan yang diambil tidak bulat," ujar Mansyur ketika ditemui di ruang kerjanya, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/4).

Menurut Mansyur, perbedaan tersebut karena dirinya menganggap putusan sebelumnya bersifat judex facti. Artinya, putusan PN yang diperkuat putusan PT yang menyatakan terdakwa bersalah adalah putusan yang benar secara hukum. "Saya sependapat dengan putusan judex facti khususnya putusan PT. Sehingga saya menyatakan kasasi pemohon ditolak," ujarnya.

Tetapi, Mansyur juga menerangkan, kedua hakim anggota memiliki pendapat yang berbeda. Kedua hakim tersebut adalah Sofyan Martabaya dan Syamsul Rakan Chaniago. Sehingga, Majelis hakim memberikan vonis bebas bagi Zulkarnain.

Vonis bebas ini dibacakan dalam sidang putusan tanggal 11 April 2012. Tetapi ketika dikonfirmasi mengapa hakim tidak segera memberikan keterangan, Mansyur menyatakan, ini karena persoalan minutasi putusan yang lama. "Putusan ini belum kami sebarkan karena persoalan minutasi (pengetikan salinan) perkara lengkap butuh waktu yang lama," terangnya.

Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnain Yunus pernah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tahun lalu.

Dalam putusan tersebut, Zulkarnain juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan penjara. Tidak hanya itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 240 juta.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel ketika itu menganggap Zulkarnain telah menyalahgunakan wewenang, yakni tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan akses fee Sisminbakum.

Karena vonis hakim lebih rendah enam tahun penjara dari tuntutan, kemudian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan banding. Namun, hakim banding hanya memberikan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, Zulkarnain dan juga Jaksa mengajukan kasasi.

Pada kasus Sisminbakum terdapat tiga terdakwa, yakni Dirjen AHU sebelum Zulkarnain, Romli Atmasasmita, dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu. Ketiganya telah divonis bebas.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen SYL Emosi Dengar Kesaksian Mantan Ajudan di Sidang: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!

Momen SYL Emosi Dengar Kesaksian Mantan Ajudan di Sidang: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu!

Syahrul Yasin Limpo (SYL) emosional saat mendengar kesaksian mantan ajudannya, Panji Harjanto

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti

Timnas AMIN Laporkan Zulhas Terkait Dugaan Penistaan Agama, Desak Polisi Segera Tindaklanjuti

Tim Hukum Timnas AMIN menyebut guyonan Zulhas soal salat melanggar KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya