Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebaskan Penadah, Anggota Polsek Pasar Kemis Terkena OTT Terima Rp 40 Juta

Bebaskan Penadah, Anggota Polsek Pasar Kemis Terkena OTT Terima Rp 40 Juta ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Aksi tidak terpuji kembali mencoreng institusi Polri. Kali ini salah satu anggota Polsek Pasar Kemis, Tangerang, Polda Banten terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pungutan liar (Pungli) karena membebaskan terduga penadah hasil kejahatan.

Brigadir AY yang menjabat Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis tersebut diduga melakukan pungli sebesar Rp 40 juta. Dengan uang tersebut AY membebaskan MS yang sebelumnya ditangkap oleh Reserse Polsek Pasar Kemis.

Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten menangkap AY pada Kamis (14/2) pukul 22.40 WIB setelah sebelumnya menerima duit Rp 40 juta dari SA yang merupakan kerabat MS. Sebelumnya, AY memalak keluarga terduga penadah sebesar Rp 70 juta. Namun, keluarga terduga hanya menyanggupi sebesar Rp40 juta.

Saat dilakukan OTT duit hasil pungli sebesar Rp 40 juta tersebut disimpan di dalam kardus di bawah meja kerja Brigadir AY yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kamis.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Usu Saefulloh membenarkan kejadian tersebut. "Betul, yang menangani Paminal Polda Banten. Anggota saya. Perkembangannya masih menunggu dari Paminal Polda Banten," kata Usu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2).

Kapolsek belum bisa memastikan OTT tersebut dalam kasus tersebut. Namun membenarkan ada salah satu terduga yang dibebaskan oleh Brigadir AY.

Saat wartawan mengonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, pihak Polda Banten enggan menanggapi terkait OTT anggotanya yang bertugas di Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis." Owh iya saya belum dapat kabar, saya cek dulu yah," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP