Bebas dari Lapas Bangli, WN Prancis Pemilik Sabu dan Senjata Api Dideportasi
Merdeka.com - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31). Dia dideportasi setelah menjalani masa pidana 1 tahun 4 bulan penjara karena kepemilikan sabu-sabu dan senjata api.
"Yang bersangkutan dideportasi dengan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar menuju Singapura pada Senin (28/3), lepas landas pada pukul 14.30 Wita dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Dirjen Imigrasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis (31/3).
Tindakan keimigrasian terhadap Rayan Jawad Henri Bitar berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jamaruli memaparkan, pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," katanya.
Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Sebelumnya, Rayan Jawad Henri Bitar keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No12 Tahun 1951. Izin tinggalnya sudah tidak berlaku lagi.
Kasus pidana yang melibatkannya terjadi pada Desember 2020, yakni kepemilikan satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,62 gram dan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 4,81 gram.
Pria kelahiran Paris ini juga memiliki sepucuk senjata api laras panjang jenis blade, pistol stabilizer, sepucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, sepucuk senjata api jenis makarov dan puluhan butir amunisi.
"Atas perbuatannya tersebut ia harus bertanggung jawab dalam putusan bersalah, sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2021 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara satu tahun dan empat bulan," jelas Jamaruli seperti dilansir Antara.
Setelah menjalani masa pokok pidana, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBNPK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, Rayan bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli. Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar untuk proses deportasi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya