Bea Cukai Soal Pegawai Diduga Tersandung Kasus Narkoba: Zero Tolerance
Merdeka.com - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, Bea Cukai tidak akan menolerir terhadap pegawainya yang tersandung kasus narkoba. Nantinya, akan ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pegawai yang terlibat kasus kriminal atau narkoba.
"Posisinya adalah Bea Cukai pada intinya zero tolerance pada narkoba itu pasti," katanya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6).
Dia menjelaskan, sanksi yang bakal diberikan oleh pegawai yang tersandung kasus itu sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
"(Sanksinya) kita lihat saja nanti tentunya berdasarkan ketentuan yang berlaku ya. Tentunya (sanksi) ada berdasarkan ketentuan yang berlaku itu berjenjang, jadi oleh macam-macam lah," jelasnya.
Lalu, terkait adanya pegawai Bea Cukai yang ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan kasus narkoba. Ia mengaku, belum mengetahui siapa oknum pegawai tersebut.
"Kami menunggu perkembangan dari kepolisian. Kami belum bisa dapatkan datanya, karena sampai sekarang kepolisian hingga kini belum menyampaikan apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan ada 11 orang yang ditangkap diduga terkait kasus narkoba. Salah satunya adalah Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Agus Purnady.
Dia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (21/6) di sebuah kawasan di Jakarta. "Iya salah satunya inisial A pegawai Bea Cukai," kata dia, Rabu (24/6).
Yusri menerangkan, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap 11 orang tersebut. Namun, tak ada satupun yang hasilnya positif narkoba.
"Setelah pengecekan urine ke-11 orang tersebut negatif," ucap dia.
Ditemukan Ekstasi 20 Butir
Kendati begitu, saat penangkapan, Yusri menerangkan pihaknya menemukan ekstasi sejumlah 20 butir.
"Sekarang ini masih dalam proses penyelidikan oleh Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan Narkoba Polda Metro Jaya. Tadi malam kita gelar untuk ini masih berjalan terus, masih ada 4 kali 24 jam. Sabar saja dulu penyidik masih memeriksa," tandas dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaKebiasaan Penyebab Saraf Kejepit, Wajib Tahu dan Ubah
Saraf kejepit adalah kondisi di mana saraf tertekan oleh jaringan di sekitarnya, seperti otot, tulang, atau ligamen.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya