Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Soal Pegawai Diduga Tersandung Kasus Narkoba: Zero Tolerance

Bea Cukai Soal Pegawai Diduga Tersandung Kasus Narkoba: Zero Tolerance Penyelundupan sabu di Aceh. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, Bea Cukai tidak akan menolerir terhadap pegawainya yang tersandung kasus narkoba. Nantinya, akan ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pegawai yang terlibat kasus kriminal atau narkoba.

"Posisinya adalah Bea Cukai pada intinya zero tolerance pada narkoba itu pasti," katanya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6).

Dia menjelaskan, sanksi yang bakal diberikan oleh pegawai yang tersandung kasus itu sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

"(Sanksinya) kita lihat saja nanti tentunya berdasarkan ketentuan yang berlaku ya. Tentunya (sanksi) ada berdasarkan ketentuan yang berlaku itu berjenjang, jadi oleh macam-macam lah," jelasnya.

Lalu, terkait adanya pegawai Bea Cukai yang ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan kasus narkoba. Ia mengaku, belum mengetahui siapa oknum pegawai tersebut.

"Kami menunggu perkembangan dari kepolisian. Kami belum bisa dapatkan datanya, karena sampai sekarang kepolisian hingga kini belum menyampaikan apa-apa," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan ada 11 orang yang ditangkap diduga terkait kasus narkoba. Salah satunya adalah Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Agus Purnady.

Dia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (21/6) di sebuah kawasan di Jakarta. "Iya salah satunya inisial A pegawai Bea Cukai," kata dia, Rabu (24/6).

Yusri menerangkan, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap 11 orang tersebut. Namun, tak ada satupun yang hasilnya positif narkoba.

"Setelah pengecekan urine ke-11 orang tersebut negatif," ucap dia.

Ditemukan Ekstasi 20 Butir

Kendati begitu, saat penangkapan, Yusri menerangkan pihaknya menemukan ekstasi sejumlah 20 butir.

"Sekarang ini masih dalam proses penyelidikan oleh Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan Narkoba Polda Metro Jaya. Tadi malam kita gelar untuk ini masih berjalan terus, masih ada 4 kali 24 jam. Sabar saja dulu penyidik masih memeriksa," tandas dia.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Kebiasaan Penyebab Saraf Kejepit, Wajib Tahu dan Ubah

Kebiasaan Penyebab Saraf Kejepit, Wajib Tahu dan Ubah

Saraf kejepit adalah kondisi di mana saraf tertekan oleh jaringan di sekitarnya, seperti otot, tulang, atau ligamen.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya