Bea Cukai Kudus sita ribuan rokok ilegal beromset Rp 202 juta
Merdeka.com - Sedikitnya 287.500 batang rokok ilegal yang ada di wilayah Jepara, Jawa Tengah, disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Akibat kasus rokok tanpa cukai atau ilegal tersebut, negara mengalami kerugian besar mencapai Rp 202 juta.
"Ratusan ribu rokok yang disita tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Selain itu, pihaknya juga mengamankan pita cukai palsu jenis SKM seri III sebanyak 6.231 keping. Selain itu juga ada etiket sebanyak delapan karung berbagai merk, serta satu karung plastik OPP seberat 24 kilogram dan dua buah alat pemanas," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (15/10).
Suryana mengungkapkan penyitaan tersebut merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan di sebuah pabrik rokok illegal rumahan di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
"Kami juga mengamankan pelaku atau pemilik pabrik rokok ilegal itu. Setelah ini kami akan terus dalami kasus ini. Pelaku diduga menjalani usaha pabrik rokok tapi tidak memiliki ijin NPPBKC. Sehingga, akibatnya pelaku dikenakan pasal 50 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007," terangnya.
Akibat perbuatanya tersebut, jelas Suryana pelaku terancam hukuman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. Suryana menambahkan, meskipun Jepara bukan sebagai kota kretek, tapi ada beberapa pabrik rokok disana, sehingga potensi adanya rokok ilegal masih ada.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaPetugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca Selengkapnya