Bea Cukai Jatim sita ratusan ribu rokok 'bodong'
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur (Jatim) I mengamankan ratusan ribu batang rokok 'bodong' alias ilegal. Kasus ini terungkap setelah bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya sejak Febuari hingga bulan April.
Rokok-rokok ilegal itu diketahui menggunakan pita cukai bekas. "Pengungkapan sindikat peredaran rokok ilegal ini, tidak lepas dari informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata benar dan segera kami lakukan penindakan," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Yusmariza, kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Kamis (23/5).
Yusmariza mengklaim, dengan pengungkapan kasus ini, Kanwil Jatim I telah menyelamatkan uang negara dari sektor cukai sekitar Rp 2,8 miliar. Perincianya pada bulan Februari, bea cukai menyita rokok batangan yang tidak dikemas dalam penjualan eceran sekitar 26 karton atau sekitar 263.640 batang.
"Kasus ini diungkap dari PT M.I.E yang rencananya akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 64,5 juta," katanya.
Pada bulan Maret kembali menyita rokok tanpa pita cukai polos. Dan hanya dilekati pita cukai bekas pakai sebanyak 50 karton atau sekitar 39.200 bungkus dari CV. P.M.T. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 61 juta.
Berikutnya pada April, bea cukai kembali membongkar sindikat pita cukai palsu di dua tempat berbeda, yaitu di Tanggulangin, Sidoarjo dan di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.
Dari ke dua operasi ini, bea cukai berhasil menangkap empat tersangka berinisial L, T, A dan W serta barang bukti sebanyak 5.334 lembar pita cukai yang diduga palsu, satu unit mobil serta satu unit motor yang digunakan untuk mengangkut pita cukai palsu. Sehingga potensi kerugian negara total mencapai Rp 2,8 miliar.
Lebih dari itu, akibat aksi pengusaha-pengusaha nakal ini perekonomian usaha di Indonesia, khususnya di Jawa Timur menjadi terganggu.
"Dengan adanya kasus ini, para pengusaha nakal ini, akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2000," ujar Yusmariza.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaBerambut Gondrong, Dafit Tim Klewang Naik Pangkat Jadi Aiptu Disaksikan Tiga Bidadari
Katim Klewang Satreskrim Polresta Padang baru saja naik pangkat disaksikan tiga bidadari cantik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaBocah 13 Tahun Dicabuli Kakek Kandung dan Tetangganya
Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaGondrong Berkumis dan Jenggot Tebal, Wajah Sangar Bripka Polisi ini Berubah Usai Pangkas Rambut
Terbiasa gondrong, begini penampilan reserse setelah potong rambut untuk tugas baru. Bikin pangling.
Baca SelengkapnyaKaryawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaBocah 5 Tahun di Bekasi Ditemukan Tewas dengan 20 Luka Tusukan, Pembunuhnya Diduga Sang Ibu
Bocah berusia lima tahun di Bekasi ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan.
Baca Selengkapnya