Bea Cukai Jatim sita ratusan ribu rokok 'bodong'
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur (Jatim) I mengamankan ratusan ribu batang rokok 'bodong' alias ilegal. Kasus ini terungkap setelah bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya sejak Febuari hingga bulan April.
Rokok-rokok ilegal itu diketahui menggunakan pita cukai bekas. "Pengungkapan sindikat peredaran rokok ilegal ini, tidak lepas dari informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata benar dan segera kami lakukan penindakan," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Yusmariza, kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Kamis (23/5).
Yusmariza mengklaim, dengan pengungkapan kasus ini, Kanwil Jatim I telah menyelamatkan uang negara dari sektor cukai sekitar Rp 2,8 miliar. Perincianya pada bulan Februari, bea cukai menyita rokok batangan yang tidak dikemas dalam penjualan eceran sekitar 26 karton atau sekitar 263.640 batang.
"Kasus ini diungkap dari PT M.I.E yang rencananya akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 64,5 juta," katanya.
Pada bulan Maret kembali menyita rokok tanpa pita cukai polos. Dan hanya dilekati pita cukai bekas pakai sebanyak 50 karton atau sekitar 39.200 bungkus dari CV. P.M.T. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 61 juta.
Berikutnya pada April, bea cukai kembali membongkar sindikat pita cukai palsu di dua tempat berbeda, yaitu di Tanggulangin, Sidoarjo dan di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.
Dari ke dua operasi ini, bea cukai berhasil menangkap empat tersangka berinisial L, T, A dan W serta barang bukti sebanyak 5.334 lembar pita cukai yang diduga palsu, satu unit mobil serta satu unit motor yang digunakan untuk mengangkut pita cukai palsu. Sehingga potensi kerugian negara total mencapai Rp 2,8 miliar.
Lebih dari itu, akibat aksi pengusaha-pengusaha nakal ini perekonomian usaha di Indonesia, khususnya di Jawa Timur menjadi terganggu.
"Dengan adanya kasus ini, para pengusaha nakal ini, akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2000," ujar Yusmariza. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya