Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sukoharjo
Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Solo berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo. Penindakan dilakukan hari Senin(4/10) pukul 15.00 WIB, di salah satu perumahan elit di daerah Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Petugas berhasil 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merek. Selain rokok, salah satu pelaku berinisial So juga diamankan. So mengaku sebagai pemilik barang tersebut.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono mengatakan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar dimana masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.Masih terdapat pula pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Solo Raya dan biasanya rokok tersebut dibongkar di wilayah Sukoharjo.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Solo Raya terutama wilayah Sukoharjo. Kegiatan ini kita lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat,” kata Hari di Solo, Kamis (7/10).
Dia menerangkan, dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim penindakan, awal informasi yang didapat sangatlah minim. Petugas hanya mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo.
“Dari hal tersebut, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok di suatu perumahan elite di Gentan, Sukoharjo,” jelasnya.
Usai mendapatkan informasi akurat, lanjut Hari, dua tim segera menuju perumahan tersebut dengan didampingi oleh RT dan petugas keamanan setempat. Tim kemudian menuju sebuah rumah, yang dicurigai dialihfungsikan sebagai gudang tempat penyimpanan rokok ilegal.
“Segera setelah melakukan pemeriksaan atas sebuah bangunan rumah mewah yang ternyata adalah rumah sewa, petugas menemukan rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan berbagai merk yang siap dipasarkan,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan, lanjut dia, petugas melakukan wawancara singkat terhadap 2 orang yang mengaku sebagai karyawan dan So yang mengaku pemilik rokok ilegal tersebut. Ketiga orang yang berada di lokasi penyimpanan beserta seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan dan pencacahan.
Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, So juga menjalankan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar Jawa.
“Saat ini, So telah dilakukan pemeriksaan dan statusnya telah menjadi tersangka. Dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi. So kita jerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan 56berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007,” katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, akibat tindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp752.635.000.
“Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta ini merupakan bagian dari ‘Operasi Gempur 2021’ yg dicanangkan oleh DJBC,” ucapnya.
Sepanjang tahun 2021 ini, dia menerangkan, Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Adapun penindakan ini ada yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan apparat hukum lainnya.
“Total hasil penindakan sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih Rp3 miliar. Diharapkan dengan penegakan hukum yang konsisten serta penerapan kebijakan yang tepat, produksi serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai bisa ditingkatkan,” pungkas Budi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaPetugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut bagian dari risiko Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk dalam wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaJika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca Selengkapnya