Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bayi 11 bulan diculik saat ibunya ambil sendal di bus

Bayi 11 bulan diculik saat ibunya ambil sendal di bus Penculik bayi 11 bulan. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Leni alias Eni alias Devi (36) diringkus polisi. Perempuan asal Kota Baru, Bangkinang, Pekanbaru‬, Riau ini ditangkap karena menculik bayi perempuan berusia 11 bulan.

"Pelaku ditangkap karena telah menculik seorang bayi yang masih berusia 11 bulan yang berinisial HS anak dari Hotmawati Sihombing (33), warga Jalan Saudara Gang Pantai III, Kelurahan Beringin, Medan Selayang‬, Sabtu (30/7)," kata Kapolsek Patumbak, AKP Afdhal Junaidi, Senin (1/8).

Hotmawati menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada Rabu (13/7) lalu. Ketika itu dia berkenalan dengan Leni saat berkunjung ke rumah keluarganya di Patapahan Bangkinang, Riau. Singkatnya, Hotmawati dan Leni nyambung dalam bercerita.

Saat Hotmawati bercerita ingin pulang ke rumahnya di Medan, Leni pun berpura-pura juga mau ke Kota Binjai untuk menemui keluarganya.

Tidak curiga dengan Leni, Hotmawati pun lantas menawarkan untuk berangkat bersama-sama ke Medan. "Pada Minggu (17/7) sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor bersama pelaku memesan tiket Bus Makmur menuju Medan. Karena percaya, selama di perjalanan, korban menitipkan tas dan handphone miliknya pada pelaku," ungkap Afdhal.

Mereka tiba di pool Bus Makmur di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (18/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat turun dari bus, ternyata sandal Hotmawati tertinggal di kendaraan itu. Dia pun naik kembali setelah menitipkan anaknya kepada Leni.

Saat Hotmawati masuk kembali ke dalam bus, Leni membawa kabur anak korban dan barang lainnya. Perempuan itu pun panik dan melaporkannya ke Polsek Patumbak.

Petugas langsung melakukan penyelidikan. Mereka memancing pelaku dengan berpura-pura memesan anak untuk dibeli. "Pelaku terpancing dan mengerahkan kita ke Pancurbatu. Dia pun kita tangkap," sambung Afdhal.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Tersangka masih menjalani pemeriksaan. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76 F dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak‬. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," jelas Afdhal.

Sementara Leni membantah berniat untuk menculik atau menjual bayi itu. "Aku nggak ada niat menculik atau menjualnya. Aku geram (gemas) sama anak itu, makanya kubawa untuk diasuh," sebutnya.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP