Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bayar Utang Modal Proyek, Pria di Aceh Menipu Pakai Cek Kosong

Bayar Utang Modal Proyek, Pria di Aceh Menipu Pakai Cek Kosong Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Aparat Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap seorang pria inisial MI (34) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan cek kosong. MI menyerahkan cek kosong untuk membayar utang kepada korban bernama Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus itu berawal dari pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp150 juta untuk modal uang proyek, pada Januari 2019 lalu.

"Tanpa ada kecurigaan apa pun, korban langsung meminjamkannya, setelah pelaku meyakinkan korban akan secepatnya mengembalikan pinjaman itu," katanya, Sabtu (5/1).

Ryan menyebut, MI ditangkap kemarin, Jumat (4/2) usai korban membuat laporan polisi ke Polresta Nomor: LPB/147/III/YAN.2.5/2019/SPKT.

Dia menjelaskan, seiring berjalannya waktu korban meminta kembali uang miliknya yang dipinjamkan kepada MI. Pelaku kemudian menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total Rp150 juta.

Namun, saat korban mengkliringkan kedua lembar cek tersebut, pihak bank mengatakan bahwa di dalam saldo cek itu kosong dan tidak cukup dana.

"Secara otomatis pihak bank mengeluarkan surat penolakan," ujar Ryan.

Saat ini, pelaku MI sudah ditahan Mapolresta Banda Aceh. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP