Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bayar PSK dengan uang palsu, Triyanto dibekuk polisi

Bayar PSK dengan uang palsu, Triyanto dibekuk polisi uang palsu jatim. merdeka.com/andrian bekutak

Merdeka.com - Triyanto harus meringkuk di balik jeruji besi setelah mengencani pekerja seks komersil (PSK) berinisial INY (26). Pasalnya usai kencan, Triyanto membayar dengan uang palsu.

Triyanto (33) warga Ngaglik, Kecamatan Selo, Boyolali ini langsung diringkus petugas Polres Boyolali, Jawa Tengah. Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 6,7 juta.

Kapolres Boyolali AKBP Hastho Rahardjo melalui Kasubag Humas AKP Margono menerangkan, keberhasilan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan saksi INY (26), warga Boyolali, yang mengaku dirugikan lantaran dibayar tersangka dengan uang palsu.

Saat itu, setelah bermain dengan tersangka, INY mendapat bayaran uang Rp 1 juta. Namun setelah uang tersebut dibelanjakan di Toserba di dekat Hotel Kendedes, Kecamatan Ampel, Boyolali ternyata uang tersebut ditolak oleh kasir lantaran palsu.

"Saksi langsung melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke anggota Polres Boyolali kemudian informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka dan petugas juga berhasil menyita BB uang palsu jutaan rupiah," ungkap Margono.

Tersangka Triyanto saat dimintai keterangan polisi mengaku uang palsu itu didapatnya melalui seorang temannya berinisial AND. Triyanto ditawari AND untuk menyiapkan uang senilai Rp 2 juta dan akan dipertemukan dengan DT.

Tergiur tawaran itu, tersangka lantas nekat menjual anak sapi (pedhet) milik orang tuanya ke pasar senilai Rp 2,5 juta.

"Saya diminta menunggu di Kridanggo, Boyolali Kota. Kemudian saya ditemui orang bertopi dan langsung meminta uang sembari menyerahkan bungkusan kertas folio. Sesampainya di rumah, ternyata bungkusan kertas folio itu berisi uang senilai Rp 6,7 juta. Namun setelah saya periksa ternyata uang tersebut palsu. Saya tak berani membelanjakannya, akhirnya saya buat jajan dan bayar PSK, tetapi akhirnya malah tertangkap,” ungkapya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 245 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP