Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu terima 13.945 aduan soal daftar pemilih Pemilu 2019

Bawaslu terima 13.945 aduan soal daftar pemilih Pemilu 2019 bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka 33.745 posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2019 di seluruh Indonesia. Dua pekan sejak dibuka, posko Bawaslu menerima paling tidak 13.945 aduan yang disampaikan pemilih.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, hampir kebanyakan masyarakat yang datang ke posko yang pihaknya buat itu untuk memastikan dirinya terdaftar pada Pemilu 2019 mendatang.

"Angka terbesar tujuan pemilih mendatangi posko adalah untuk memastikan namanya terdaftar dalam Data Pemilih Pemilu, yaitu sebanyak 3.170 aduan. Di urutan kedua untuk memberitahukan rencana pindah domisili dan memastikan hak pilihnya di tempat baru sejumlah 2.950 aduan," kata Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/10).

Selain itu, 2.370 orang mengadu belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). 2.170 Orang mengaku sudah melakukan perekaman data e-KTP, namun ternyata belum terdaftar di DPTHP.

"Ada pula 1.890 orang yang melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal. Dan 1.395 orang lainnya melaporkan elemen datanya yang tercatat di DPTHP tidak sesuai dengan miliknya," ujarnya.

Dari angka tersebut, Bawaslu menyampaikan penting bagi penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan sosialisasi. Sosialisasi harus dilakukan dengan membuka akses baik secara dalam jaringan (online) maupun luar jaringan (offline) kepada pemilih mengenai data pemilih.

"Harus dilakukan pula peningkatkan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penggunaan hak pilih untuk pemilih yang berpindah memilih. Pemenuhan hak pilih bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman wajib menjadi perhatian penuh bagi KPU untuk mendaftarkan dalam data pemilih. Percepatan perekaman yang dilakukan oleh Dukcapil perlu direspon cepat juga dalam proses pendaftaran pemilih," ungkapnya.

Bukan hanya itu saja, KPU juga harus memperbaiki informasi dalam elemen kependudukan dalam daftar pemilih. Untuk itu, dibutuhkan kerjasama yang intensif antara KPU dan Dukcapil dalam melakukan pemadanan informasi antara data yang dimiliki oleh KPU dan data yang dimiliki oleh Dukcapil.

"Pemadanan ini juga sekaligus melakukan penghapusan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia sehingga perbaikan administrasi kependudukan terbantu dengan proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019," katanya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP