Bawaslu temukan surat suara tanpa tandatangan KPPS di 9.187 TPS
Merdeka.com - Proses pemungutan suara pemilu legislatif menyisakan setumpuk masalah. Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masih banyak ditemukan pelanggaran pemilu dari segi legalitas.
"Aspek legalitas, masih ada pemilih yang menerima surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Ada 9.187 TPS," kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (10/4).
Menurut Daniel, kalau surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS artinya surat suara tersebut tidak sah.
Topik pilihan: KPU | Quick Count Pemilu 2014 | Koalisi
Selain itu, kata dia, banyak juga pemilih yang menerima surat kurang dari empat jenis. Surat suara untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD.
"Kecuali Jakarta, ada 1.131 TPS," tegasnya.
Selanjutnya, laporan keberatan saksi dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) kata Daniel, ada sebanyak 1.110 TPS. "Laporan-laporan ini akan dinilai diuji," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya