Bawaslu Temukan Iklan Paslon di Medsos Tak Sesuai Jadwal Kampanye
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan paslon yang sudah melakukan iklan kampanye di media sosial di luar jadwal yang sudah ditentukan. Padahal, dalam PKPU 13 tahun 2020, paslon boleh mulai melakukan kampanye di medsos pada tanggal 22 November 2020.
"Iklan kalau kita mengacu pada tahapan yang sudah diatur KPU harusnya dapat dimulai tanggal 22 November 2020, tapi dalam praktek kami menemukan iklan berbayar itu sudah dilakukan oleh paslon," kata Anggota Bawaslu Fritz Siregar dalam diskusi Lembaga Sensor Film RI, Selasa (24/11).
"Bahkan ada paslon yang sudah menghabiskan 1 miliar untuk iklan di media sosial, hal tersebut bisa cek," tambah dia
Bawaslu juga menemukan 380 URL di internet yang melanggar pada tahapan Pilkada 2020. 182 di antaranya sudah diminta Bawaslu untuk diturunkan atau take down.
"Selama pengawasan konten Internet Bawaslu telah memeriksa 380 URL yang dianggap telah melanggar undang-undang pemilihan atau perundang-undangan pidana, ataupun undang-undang ITE, 182 tautan telah kami kirimkan untuk di take down," ucapnya.
Selain itu, Fritz menambahkan, selama pengawasan masa kampanye di hari ke-50, banyak paslon masih mempergunakan pertemuan tatap muka sebagai kegiatan kampanye. Padahal, pemerintah sudah mengajak untuk kampanye secara daring.
"Jadi bandingkan dengan kampanye daring, jadi meskipun ada Bawaslu, KPU, pemerintah melalui Mendagri mengajak kampanye secara daring, Tetap dalam realitas di lapangan banyak paslon tersebut banyak mempergunakan kampanye secara tatap muka," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya