Bawaslu Tangsel Ingatkan Petahana Tak Mutasi ASN 8 Bulan Jelang Pilkada
Merdeka.com - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan, sudah tidak lagi diperkenankan untuk mendapat promosi, mutasi dan rotasi jabatan jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu ditegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, berdasarkan aturan Undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Berdasarkan aturan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), bahwa 8 bulan menjelang pencalonan sudah tidak lagi ada rotasi dan mutasi," kata Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat dikonfirmasi, Minggu (19/1).
Dengan aturan tersebut, maka Pemerintah Kota Tangerang Selatan seharusnya terakhir melakukan rotasi dan mutasi pada 7 Januari 2020.
"Kalau di aturan 8 bulan menjelang Pilkada, maka terakhir itu 7 Januari 2020. Itu artinya sampai 8 bulan ke depan sudah tidak ada lagi rotasi dan mutasi di jajaran ASN Tangsel," tegas Acep.
Namun begitu, rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel, dimungkinkan terjadi apabila Wali Kota Tangsel mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan rotasi dan mutasi.
"Kalau mau ada rotasi, Wali Kota harus meminta izin dulu sama Kemendagri. Kalau diperbolehkan ya silakan, tapi juga harus memberi informasi bahwa sudah dapat izin dari Kemendagri bukan baru mengusulkan," ucap dia.
Bawaslu Tangsel mengancam, jika aturan itu tidak diindahkan, maka sanksi tegas berupa pembatalan pasangan calon akan dilakukan. Saat ini, Wakil Wali Kota Benyamin Davnie maju sebagai petahana di Pilkada Tangsel 2020.
"Karena Tangsel ada petahana (Wakil Wali Kota Benyamin Davnie), berarti sanksinya sebagaimana undang undang bisa dibatalkan sebagai pasangan calon nantinya," tandas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awas! PNS Tidak Netral Saat Pemilu Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat hingga Mutasi
Mengingat dalam waktu dekat akan ada pemilihan umum mulai dari pilpres, pileg dan pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca Selengkapnya