Bawaslu Sebut Calon Petahana Bupati Tasikmalaya Terbukti Melanggar Administrasi
Merdeka.com - Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menuturkan, calon bupati (cabup) petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ade diduga menggunakan kewenangan sebagai kepala daerah untuk kepentingan pemilihan.
Dalam kajian, menurut Khoerun, Ade dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi setelah pihaknya memeriksa bukti, saksi hingga saksi ahli.
"Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Telapor melanggar Pasal 71 ayat 3," kata Khoerun, Selasa (5/1).
Bawaslu, dikatakan Khoerun, telah menyerahkan rekomendasi kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan calon.
"Rekomendasi telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 30 Desember 2020. Pelanggarannya itu Pasal 71 ayat 3, sanksinya Pasal 71 ayat 5. Sekarang kita menunggu tindak lanjut dari KPU. KPU memiliki waktu 7 hari untuk menindaklanjuti setelah rekomendasi dari kita diterima. Kita tunggu tanggal 6 (Januari) tindak lanjut KPU seperti apa," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa sifat rekomendasi itu tidak memaksa, namun KPU wajib melakukan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu. Jika KPU tidak melakukan tindak lanjut, maka Bawaslu pun memiliki hak memberikan teguran sebagaimana tertuang dalam aturan.
Khoerun memastikan pihaknya akan melakukan semuanya sesuai aturan. Bawaslu menurutnya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada KPU. "Ini juga kan banyak versi, tapi Bawaslu hanya berwenang memberi peringatan tertulis," kata dia.
Jika kemudian KPU melakukan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu untuk memberikan sanksi pembatalan kepada terlapor, maka tim terlapor bisa melakukan upaya hukum lainnya melalui MA (Mahkamah Agung).
"Keputusan itu nantinya belum final. Masih ada upaya hukum lain," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan akan tindak lanjut lembaganya mengenai rekomendasi dari Bawaslu. "Masih dalam proses," kata dia.
Saat disinggung mengenai tenggat waktu tujuh hari sejak rekomendasi diterima, Zamzam kembali hanya membalas singkat. "Dalam proses," kata dia melalui pesan singkat.
Saat wartawan mencoba menghubungi tim pemenangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, tidak ada respons, baik saat dikirimi pesan maupun saat ditelepon.
Sebelumnya, Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya incumbent, Ade Sugianto dinyatakan memenuhi unsur melanggar pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya. Terpenuhinya unsur tersebut menjadikannya terancam didiskualifikasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati incumbent sehingga langsung ditindaklanjuti secara pidana dan administrasi. Hasil rapat Gakkumdu, status unsur pidananya dihentikan.
"Untuk laporan unsur administrasi yang tanah wakaf ini hasil rapat pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan memenuhi unsur melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sanksinya di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi," ungkap Dodi, Rabu (30/12).
Cabup Tasikmalaya nomor urut 2 itu dilaporkan oleh cabup nomor urut 4, Iwan Saputra karena diduga telah melakukan pelanggaran dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Cabup incumbent itu juga diduga melakukan menggunakan kewenangan sebagai Bupati Tasikmalaya yang menguntungkan dirinya sendiri dalam kontestasi pilkada Kabupaten Tasikmalaya atau Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dodi menyebut bahwa hasil penyelidikan tersebut oleh pihaknya akan direkomendasikan ke KPU Tasikmalaya. "Setelah itu, keputusan pemberian sanksi saat ini berada di tangan KPU Kabupaten Tasikmalaya, sebab Bawaslu tak berwenang dalam dalam pemberian sanksi pembatalan sebagai calon. Rekomendasi kita itu tidak memaksa," sebutnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya