Bawaslu kirim rekomendasi sanksi untuk paslon Asyik dan Hasanah ke KPU
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar segera menyerahkan surat rekomendasi sanksi pasangan calon gubernur Jabar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) dan TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) saat debat kandidat di Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/5) lalu.
"Yah (rekomendasi) untuk keduanya (Asyik dan Hasanah). Hari ini kita akan kirim ke KPU, kita sampaikan," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto saat ditemui di Jalan Gatot Subroto, Bandung, Rabu (23/5/2018).
Hatminus enggan dinilai lambat dalam memproses surat rekomendasi. Ia menilai ada mekanisme yang harus diselesaikan.
"Enggak ada yang telat, jadi harus diperiksa dulu. Contohnya kan teroris, begitu dapat, kan harus diperiksa dulu enggak langsung dipenjarain," ucapnya.
Ia mengatakan, setelah rekomendasi dari Bawaslu diterima, pihak KPU lah yang menentukan sanksi seperti apa yang diberikan.
"Sanksinya KPU yang menentukan, bawaslu yang merekomendasikannya. (Dua paslon itu) Temuan dan Laporan dari masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mengaku belum bisa memberikan sanksi administrasi kepada dua paslon karena belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu.
Sejauh ini, surat yang sudah diterima dari Bawaslu, hanya surat hasil berita acara pemanggilan (BAP) bukan surat rekomendasi penetapan sanksi.
"Surat rekomendasi dari Bawaslu saya baru mendengarnya, dan ucapan dari Bawaslu tapi secara resmi belum. Kita bisa meresponnya (penetapan sanksi) setelah ada surat resmi dari Bawaslu," kata dia, Senin (21/5/2018).
Seperti diketahui, paslon Asyik terancam sanksi administratif setelah memamerkan kaos ganti presiden. Sementara paslon Hasanah mencatut nama Joko Widodo saat segmen menampilkan kesenian.
Semuanya dilakukan saat acara debat kandidat pilgub Jabar dua pekan lalu di Universitas Indonesia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya