Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu kaji dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf pasang iklan di koran

Bawaslu kaji dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma'ruf pasang iklan di koran Jokowi-Maruf diduga pasang iklan kampanye di Koran. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku masih mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Keduanya, memasang iklan di media cetak nasional dengan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia'.

"Sekarang sedang kita lakukan kajian terhadap hal itu," kata Komisioner Bawaslu Frits Edward Siregar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/10).

"Sedang didalami sebagai temuan. Didalami oleh bagian DLP yang berpotensi melanggar pasal 276 dan 492," katanya.

Seperti tertulis di Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Sementara Pasal 276 Ayat 2 merupakan pengaturan waktu atas bentuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Ia pun menjelaskan, para capres-cawapres baru bisa memasang atau memuat iklan di media cetak, online, TV dan sebagainya itu 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye.

"Soal iklan, karena iklan kan baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa kampanye, atau 23 Maret baru bisa dimulai," jelasnya.

Jika salah satu capres-cawapres, lanjutnya, melanggar aturan yang sudah dibuat atau yang sudah ada. Maka akan dikenakan sanksi pidana.

"Itu kan sebuah iklan di media cetak. Itu ada pidananya di pasal 282 pidana dan denda," ungkapnya.

Sebelumnya, ditemukan iklan Jokowi-Ma'ruf kampanye melalui media cetak Media Indonesia pada halaman paling depan bagian bawah.

Menanggapi hal tersebut, anggota KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi para paslon untuk mulai berkampanye melalui iklan di media massa pada Maret 2019 mendatang.

"Jadi perlu dijelaskan bahwa iklan kampanye difasilitasi oleh KPU mulai maret 2019 sampai 13 April 2019. Jadi semua pihak mohon untuk menahan diri tidak beriklan di media baik itu media elektronik maupun cetak sebelum waktunya. Itu akan menjadi kewenangan Bawaslu menanganinya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyu di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Ia pun menerangkan, iklan yang diduga dilakukan terhadap Jokowi-Ma'ruf sudah masuk pada unsur kategori citra diri. Karena di dalam iklan itu bukan hanya adanya foto Jokowi dan Ma'ruf, melainkan juga adanya nomor 01 disudut atas kanan iklan tersebut.

"Yak kalau citra diri jelas sudah masuk ya karena sudah ada nomor urut, itu kan sudah masuk kategori citra diri. Ya artinya sudah ada citra dirinya," terangnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP