Bawaslu didesak tegur HT karena bagi-bagi sembako di masa tenang
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dilaporkan ke Bawaslu. HT dituding telah melakukan pelanggaran kampanye di Pilgub DKI 2017 putaran kedua karena bagi-bagi sembako kepada warga di masa tenang pada Senin (17/4) kemarin. Video HT sedang melakukan hal tersebut menjadi bukti.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai, HT sebagai ketum Partai tidak paham aturan, di saat minggu tenang masih blusukan mendatangi warga. Apalagi arahannya cukup jelas untuk memenangkan salah satu paslon. Meskipun secara aturan Partai Perindo belum terdaftar di KPU, tapi sudah terdaftar di Kemenkum HAM sehingga dinilai sangat tidak etis.
"Hari Tanoe sedang menunjukkan arogansinya sebagai ketum partai maupun pemilik media dengan mengerahkan kekuatannya untuk memenangkan paslon no 3. Sangat tidak pantas dan tidak etis Hari Tanoe dengan partainya muncul di saat hari tenang menuju Pilkada putaran ke 2 di DKI Jakarta," kata Hari dalam siaran persnya, Selasa (18/4).
Apalagi, kata dia, di saat kunjungan tersebut, warga sudah memperlihatkan secara jelas arah dukungannya sambil berselfie ria dengan Hari Tanoe.
"Bawaslu harus melayangkan surat teguran kepada Hari Tanoe dan partainya," tegasnya.
HT telah mengklarifikasi menyebut video itu saat memantau posko Perindo di Jakarta Utara. Namun, dalam video tersebut muncul masyarakat yang menunjukkan tiga jari ciri khas pasangan Anies-Sandi.
Sebelumnya diberitakan, Pasangan calon Anies-Sandi dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan praktik politik uang dengan membagi-bagikan sembako, Senin (17/4) malam. Ketiganya dilaporkan Yan Warinson dan Jonson Simalango (para pelapor) didampingi Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI).
Saat melaporkan, para pelapor juga menyerahkan video sebagai bukti kepada Bawaslu DKI. "Anies terlihat jelas secara langsung membagi-bagikan sembako kepada masyarakat," demikian keterangan tertulis TAJI dan dua pelapor yang diterima merdeka.com, Selasa (18/4).
Menurutnya, hal ini telah melanggar ketentuan kampanye yang diatur di dalam UU Pilkada pasal 73 ayat 1 dan 2. Di pasal 1 disebutkan calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
"Pasal 2 calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dengan ancaman sanksi dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU DKI."
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaHasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaNamun partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu bisa memasang bertruk-truk bendera.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami PSI.
Baca SelengkapnyaSinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca SelengkapnyaHasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam
Baca Selengkapnya