Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu di Daerah Diminta Tidak Tolak Laporan Sengketa Pilkada

Bawaslu di Daerah Diminta Tidak Tolak Laporan Sengketa Pilkada Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta agar Bawaslu Kabupaten dan Kota tidak menolak pasangan calon (paslon), yang merasa hak konstitusionalnya terciderai dalam pencalonan Pilkada 2020 untuk mengajukan sengketa. Dia mengungkapkan ada beberapa Bawaslu di daerah atau kabupaten menolak calon kepala daerah yang ditolak Surat Keputusannya oleh KPU.

"Sepanjang yang bersangkutan ikut mendaftar, maka sepanjang itu juga dia punya hak mengajukan sengketa ke Bawaslu," kata Bagja dalam keterangan pers, Senin (9/11).

Bagja menilai dalam menentukan memenuhi unsur atau tidaknya seorang cakada dalam mengajukan sengketa pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota haruslah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan pusat. Hal tersebut kata Bagja penting untuk menjaga asas umum pemerintah.

"Ini penting untuk menjaga asas umum pemerintahan yang baik bagi Bawaslu di segala jajaran," ungkap Bagja.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, baik atau tidaknya penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu akan menentukan baik atau tidaknya lembaga Bawaslu menjadi lembaga penegakan hukum. Sebab itu Dewi meminta jajaran Bawaslu untuk terus belajar meningkatkan pengetahuan hukumnya dengan mempelajari segala bentuk putusan hukum pemilihan.

"Bentuk produk yang kita hasilkan dari penanganan pelanggaran dan sengketa memiliki nilai hukum yang tinggi," ungkapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP