Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu dan Satpol PP Depok Copot Ratusan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu dan Satpol PP Depok Copot Ratusan Alat Peraga Kampanye Ilustrasi

Merdeka.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kota Depok. Pasalnya ratusan APK itu dianggap melanggar aturan pemilu.

APK yang ditertibkan adalah spanduk dan baliho bergambar para calon legislatif yang terpasang di sejumlah jalan protokol di Beji dan wilayah lainnya. Pasalnya di jalur protokol Depok tidak diperkenankan untuk kampanye.

Divisi Hukum dan Penindakan Kampanye Panwaslu Beji Yudi Haryadi mengatakan, penertiban APK dilakukan agar peserta Pemilu 2019 lebih mematuhi aturan yang telah dibuat KPU. "Ini untuk menertibkan pemasangan APK agar tidak mengganggu pemandangan dan keindahan Kecamatan Beji," katanya, Rabu (23/1).

Ratusan APK yang telah ditertibkan itu merupakan hasil razia petugas gabungan yakni Panwaslu dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja. "APK yang kami tertibkan dan jumlahnya mencapai ratusan dan masih kita hitung ini merupakan APK calon legislatif," ungkapnya.

APK ini ditertibkan petugas di beberapa kelurahan di Kecamatan Beji. APK calon legislatif yang telah ditertibkan ini merupakan APK yang dipasang di tempat terlarang. Misalnya dipasang di tiang listrik, tiang telepon, atau dipaku di pepohonan. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa dilarang memasang reklame jenis spanduk, baliho dan umbul-umbul di tempat tersebut.

"Jadi ketentuan ini yang menjadi acuan Bawaslu dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye Pemilu," lanjutnya.

Dia menyebutkan bahwa APK disediakan KPU sebagai upaya pemerataan dan keseimbangan bagi para Caleg. Dia mengimbau kepada tim sukses atau Caleg agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan bersama dalam pemasangan APK di lingkungan.

"APK yang diturunkan didata dan akan dikirimkan ke Kantor Bawaslu Kota Depok di Jalan Raya Citayam," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP