Bawaslu Catat 64 ASN di Sumbar Langgar Netralitas saat Pilgub
Merdeka.com - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mencatat 64 orang melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen di Padang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan 64 rekomendasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan pelanggaran tersebut.
"Rekomendasi sebanyak itu berasal dari 42 laporan yang masuk ke Bawaslu, satu kasus ada yang melibatkan dua hingga tiga orang sehingga jumlah kasus dan rekomendasi berbeda," katanya menjelaskan, dilansir Antara, Selasa (1/12).
Menurut dia, dari seluruh laporan tersebut, 26 rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumbar sudah ditindaklanjuti oleh KASN kepada instansi terkait. Bawaslu telah melakukan berbagai upaya agar ASN dapat menjaga netralitasnya dalam tahapan Pilgub Sumbar. Namun, menurut dia, realitanya banyak yang tersangkut.
Ia menyebut salah satu upaya adalah menggelar sosialisasi secara regional yang dilakukan Bawaslu RI dengan memanggil seluruh kepala daerah di regional Sumatera dan Kalimantan di Kota Padang.
"Sosialisasi ini digelar sebelum pandemi dan saat itu Bawaslu menekankan pada kepala daerah agar dapat menekan kasus netralitas ini," katanya.
Bawaslu juga berupaya agar ASN tidak terlibat dalam program tahapan pemilu yang mengarah kepada salah satu pasangan calon.
"Kemendagri juga telah memberikan sosialisasi secara menyeluruh agar tetap netral," katanya.
Sosialisasi juga dilakukan merata di seluruh daerah agar ASN tidak melakukan politik praktis dengan menunjukkan keberpihakan kepada salah seorang calon.
"Kami sudah sosialisasikan. Apabila terjadi dugaan pelanggaran, baik dari laporan masyarakat maupun temuan, akan kami proses sesuai dengan aturan," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaBelasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaWaspada Surat Palsu Pembatalan Seleksi CPNS Catut Kemenkumham NTT
Beredar surat palsu berisi soal pembatalan seleksi CPNS di wilayah Kemenkumham NTT
Baca SelengkapnyaBawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca Selengkapnya