Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu banyak terima aduan di Pilgub putaran pertama

Bawaslu banyak terima aduan di Pilgub putaran pertama bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima banyak aduan terkait  penyelenggaraan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang terselenggarakan 11 Juli lalu. Laporan tersebut terutama permasalahan dana kampanye. Namun, hal-hal subtansi pun juga ditemukan oleh relawan Bawaslu saat terjun ketika pemungutan suara berlangsung.

"Beberapa laporan terkait persoalan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI misalnya, dari awal sudah kami katakan bahwa temen-teman ICW sudah menyampaikan kalau aliran dana," ujar pimpinan Bawaslu, Nasrullah, di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/7).

Nasrullah menginstruksikan kepada penyelenggara di bawah Bawaslu, yakni Panwaslu untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena ini terkait rekening Cagub DKI. "Kami sudah mengintruksikan kepada Panwaslu untuk serius menyikapi persoalan ini," tuturnya.

Dengan demikian, jika terbukti laporan ini benar, maka akan dikenakan ancaman hukuman pidana sekurang-kurangnya 2 bulan dan selebih-lebihnya 28 bulan. Selain itu, juga ada sanksi administrasi. Yakni pembatalan sebagai pasangan calon atau dicoret dari daftar.

Selain itu, laporan yang banyak lainnya persoalan DPT. Menurut Nasrullah, masih banyak ditemukan warga DKI yang tidak mendapatkan hak konstitusional, yakni terdaftar sebagai pemilih.

"Apalagi masalah Pilgub DKI kemarin, kami coba terjunkan relawan sebanyak 200 relawan. Ternyata temuannya aspek subtansi, itu pertama harus diakui dengan jujur terdapat warga negara Indonesia yang notabene adalah penduduk DKI yang tidak terpenuhi hak konstitusi," katanya.

Aspek subtansi lainnya adalah problem dana kampanye. Dana kampanye apapun proses aktifitas berjalannya Pemilukada harus diakui tidak lepas dari wilayah biaya.

"Ini harus dibuktikan proses kejujuran dalam transparansi penggunaan dana kampanye. Transparansi oleh publik," katanya.

Ketiga adalah tingkat partisipasi warga rendah. Di luar aspek subtansi ada aspek prosedural, yakni persoalan DPT yang tidak dipasang di TPS. Kemudian ketika proses pemungutan suara berlangsung ada berita tentang kampanye terselubung. Misalnya adanya atribut kotak-kotak, dan atribut batik yang berwarna oranye.

"Menurut kami meskipun itu tidak diatur secara spesifik tapi ini imbauan moral. Apapun simbol-simbol kerangka yang dinamakan itu kampanye terselubung itu tidak dilakukan. Nah tapi itu kemarin, putaran kedua diharapkan tidak terjadi seperti kemarin. Jadi semakin sehat kita berkompetensi maka hasilnya semakin sehat," terangnya.

Adapun tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu sepenuhnya diserahkan kepada penyelenggara yang berada dibawahnya. Apabila tidak mampu maka akan diambil langsung.

"Karena ini wilayahnya DKI, jadi kita serahkan dulu kepada teman-teman penyelenggara di provinsi jadi biarlah. Tapi kalau mereka enggak sanggup untuk menyelesaikan itu, maka ini harus di take over oleh bawaslu tidak ada alasan lain," tandasnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya

Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya

Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?

Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?

Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran Kumpulkan Kades dan Raja Se-Maluku

Ini Hasil Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran Kumpulkan Kades dan Raja Se-Maluku

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya